Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk 2 (dua) Kabupaten di Provinsi Jambi sebagai Piloting Program Pemberantasan Korupsi, yaitu Kabupaten Merangin dan Kabupaten Muaro Jambi, di harapkan mampu meningkatkan angka Monitoring Center for Prevention (MCP) yang di tahun 2022 lalu anjlok.
Hal ini disampaikan Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, dalam Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (8/6/2023).
Maruli mengatakan, dalam program ini ada 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangin, yakni Area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang/Jasa, Pengawasan APIP, Pengelolaan BMD, dan Manajemen ASN.
Pada area Pengadaan Barang/Jasa, jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawo yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Apa yang disampaikan oleh KPK tentang Gedung Olahraga (GOR) Merangin di Jalan Dua Jalur Talangkawo, pantauan media ini, Sabtu (10/6/2023) kondisinya sangat memprihatinkan, dimana kaca jendela dan pintu banyak pecah berserakan dilantai, dinding banyak coretan dan tulisan, lantai banyak debu dan sekitar lokasi rumput ilalang menjulang tinggi tidak dipotong.
Terkait hal tersebut, media ini minta tanggapan kepada Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Merangin, Sukoso lewat sambungan telepon, ia menjelaskan bahwa bangunan GOR tersebut diserahkan pengelolaannya oleh Dinas PUPR Merangin ke Dinas Parpora pada pertengahan Tahun 2022 dalam kondisi sudah rusak dan tidak terurus.
Dengan kondisi tersebut, instansinya menurut Sukoso sudah merencanakan melaksanakan perbaikan, namun terkendala dengan anggaran yang disediakan oleh pemerintah tidak ada.
“Bangunan GOR Merangin baru kita terima penyerahan pengelolaannya dari Dinas PUPR Merangin pertengahan tahun 2022 dalam kondisi sudah rusak. Untuk perbaikan terkendala tidak ada anggaran,”jelas Sukoso.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa instansinya sudah pernah membahas tentang perbaikan GOR tersebut, dimana dana yang dibutuhkan tidak sedikit diperkirakan memerlukan dana miliaran rupiah.
Dimana untuk perbaikan GOR tersebut selain perbaikan bangunan yang alami kerusakan juga diperlukan memasukkan akses jaringan listrik dari PLN, Air bersih, petugas yang menjaganya dan kebutuhan lainnya
“Untuk dana memasukkan listrik saja, menurut penjelasan dari pihak PLN membutuhkan dana lebih kurang Rp 1,5 milyar, karena tiang listrik juga belum ada. Belum lagi untuk akses akses air dan perbaikan gedung,”ucapnya.
Sukoso berharap dengan adanya sorotan dari KPK tentang GOR tersebut, tahun 2024 Pemerintah daerah Kabupaten Merangin dan instansi terkait bisa menyediakan anggaran yang cukup untuk proses perbaikan dan pengelolaannya serta juga perbaikan akses jalan menuju GOR.
“Harapan kami, mudah-mudahan tahun 2024 Pemda Merangin dan instansi terkait bisa menganggarkan dana yang cukup untuk perbaikan dan pengelolaan GOR sehingga bisa digunakan secara baik,”harapnya.
Diketahui KPK, melalui Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, menjelaskan ada 5 (lima) 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangin, yaitu :
1. Pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pemkab Merangin diharapkan membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi hutang proyek yang akan memberatkan anggaran Pemda.
2. Pada area Pengadaan Barang/Jasa, jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawo yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Dengan mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut.
3. Pada area Pengawasan APIP, dapat dilakukan Penguatan Inspektorat seperti terpenuhinya kebutuhan SDM Pengawas, terpenuhinya kapabilitas SDM Pengawas, dan terpenuhinya anggaran Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. KPK menekankan agar Bupati berkomitmen untuk mendukung terbangunnya APIP yang professional, kompeten, dan berintegritas di setiap tingkatan dan jajaran APIP.
4. Pada area Manajemen ASN, Pemkab Merangin agar segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong. Dengan diimplementasikannya Sistem Merit dan komitmen total Bupati terhadap Sistem Merit, dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.
5. Pada area Pengelolaan BMD, Pemkab Merangin diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset daerah dengan optimal dan tertib. Contohnya, aset berupa lahan seluas 30 Ha yang didalamnya terdapat Kebun Sawit seluas 8 Ha supaya dapat dilakukan pengelolaan yang profesional supaya hasil dari Kebun Sawit tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah Pemkab Merangin. (tugas).