Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, pada saat Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (8/6/2023) menjelaskan ada 5 (lima) fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangin.
Salah satu dari 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yaitu Manajemen ASN. KPK minta Pemerintahan Kabupaten Merangin segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong sehingga dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.
Terkait hal tersebut, media ini minta tanggapan ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Ferdi Anshori, ia mengatakan apa yang diminta oleh KPK, instansinya akan berupaya untuk mewujudkan sistem merit tersebut
“BKPSDMD Merangin siap menerapkan System Merit dalam mengelola kepegawaian dan penempatan jabatan ASN sesuai permintaan KPK, melalui prinsip “The right man on the right place” sehingga menghasilkan orang yang tepat pada tempatnya dan menduduki jabatan sesuai kemampuannya,”ucap Ferdi Anshori diruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan adanya sorotan dan permintaan dari KPK tersebut seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Merangin bisa memahami dan ikut berperan aktif meningkatkan kemampuan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerjanya sehingga saat ada jabatan yang kosong bisa menempati sesuai System Merit yang ditentukan.
“Untuk mewujudkan Merit Systen tersebut agar terlaksana dengan baik, BKPSDMD Merangin akan melakukan sosialisasi dan menata regulasinya sehingga bisa dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN,”ujarnya.
Ferdi Anshori juga menyampaikan untuk menjalankan Sistem Merit, tahap awal melakukan pemetaaan background ASN, standarisasi jabatan yang akan diduduki serta aturan-aturan yang berlaku.
Diketahui KPK, melalui Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua, pada saat Rapat Koordinasi Piloting Program Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah daerah di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, (8/6/2023) menjelaskan ada 5 (lima) 5 fokus area yang memiliki titik rawan korupsi yang harus diperbaiki oleh Pemkab Merangin, yaitu :
1. Pada area Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pemkab Merangin diharapkan membuat aturan yang lebih cermat supaya tidak terjadi hutang proyek yang akan memberatkan anggaran Pemda.
2. Pada area Pengadaan Barang/Jasa, jangan sampai terjadi lagi permasalahan pembangunan infrastruktur yang cenderung rendah manfaatnya. Seperti pembangunan GOR Merangin di Talang Kawo yang tidak terurus padahal telah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah.
Dengan mencegah pengaturan pemenang proyek, contohnya dugaan kasus yang sempat viral mengenai pengaturan jual beli proyek dengan sistem cash on delivery (COD). Jika terjadi kasus jual beli pengaturan pemenang proyek ini maka yang akan menderita adalah masyarakat sebab banyak hasil Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat dimanfaatkan karena rendahnya kualitas hasil proyek tersebut.
3. Pada area Pengawasan APIP, dapat dilakukan Penguatan Inspektorat seperti terpenuhinya kebutuhan SDM Pengawas, terpenuhinya kapabilitas SDM Pengawas, dan terpenuhinya anggaran Inspektorat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. KPK menekankan agar Bupati berkomitmen untuk mendukung terbangunnya APIP yang professional, kompeten, dan berintegritas di setiap tingkatan dan jajaran APIP.
4. Pada area Manajemen ASN, Pemkab Merangin agar segera mengimplementasikan Sistem Merit agar tidak ada lagi jabatan yang kosong. Dengan diimplementasikannya Sistem Merit dan komitmen total Bupati terhadap Sistem Merit, dapat menutup celah-celah terjadinya jual beli jabatan dan terwujudnya SDM yang kompeten.
5. Pada area Pengelolaan BMD, Pemkab Merangin diharapkan mampu memanfaatkan aset-aset daerah dengan optimal dan tertib. Contohnya, aset berupa lahan seluas 30 Ha yang didalamnya terdapat Kebun Sawit seluas 8 Ha supaya dapat dilakukan pengelolaan yang profesional supaya hasil dari Kebun Sawit tersebut bisa memberikan manfaat yang besar bagi pendapatan daerah Pemkab Merangin. (tugas).