Merangin – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sangat membantu bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya untuk mengurus izinnya.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza, S.Pd. M.Si menjelaskan pelaku usaha tidak repot lagi datang langsung ke kantor tetapi bisa urus izin secara sistem elektronik memakai Online Single Submission (OSS)
“Dengan sistem OSS mempermudah pelaku usaha yang akan memulai dan menjalankan usaha mengurus izinnya,”jelas Jangcik Mohza menyampaikan keawak media, Rabu (6/10/2021) diruang kerjanya.
Lanjut Jangcik Mohza dengan memakai sistem elektronik Online Single Submission (OSS) menciptakan sistem perizinan terpadu dan mempercepat proses pelayanan perizinan lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
“Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar,”jelasnya.
Dengan proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi.
Jangcik Mohza minta kepada Dinas teknis terkait segera melakukan penyesuaian sesuai yang tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.
“Sebagai upaya mensosilisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, DPMPTSP-TK Merangin melakukan Bimtek, webinar dan penyuluhan laiinya,”imbuh Jangcik Mohza. (gas).