Merangin – Menyonsong pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2020 di Propinsi Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin gelar Sosialiasi Pengawasaan Pemilu Partisipatif dan Deklarasi Anti Politik Uang dan Politisasi SARA, Sabtu (24/11) bertempat di Hotel Royal Bangko.
Sosialisasi dihadiri Ketua Bawaslu Merangin Alber Trisman beserta anggota, diikuti unsur media masa, OKP, Pramuka, Forum Pondok Pesantren, organisasi Mahasiswa dan kepemudaan.
Ketua Bawaslu Alber Trisman dalam sambutannya menyampaikan sosialisi digelar dalam rangka evaluasi pengawasan pelanggaran dan evaluasi sengketa pemilu 2019.
Menurut ia, Bawaslu Merangin telah melaksanakan tugas dan tupoksinya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Adapun pengawasan yang dilakukan mulai dari pelaksanaan pemilu sampai menetapan calon terpilih.
“Bawaslu Merangin pada Pemili 2019 elah memproses 9 (sembilan) penanganan pelanggaran. Adapun 9 pelanggaran
yaitu 4 berupa laporan, 4 berupa temuan dan 1 merupakan pelimpahan,”jelasnya.
Untuk jumlah pelanggaran Pemilu 2019 menurut ia, paling banyak terjadi di Kabupaten Muara Jambi, Sarolangun dan urutan ketiga ditempati Kabupaten Merangin.
Alber Trisman menjelaskan dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk tugas penertiban bukan tugas Bawaslu tetapi tugas dari Satpol PP sebagai penegak Perda.
Dalam sosialisasi yang digelar selain menyampaikan evaluasi kerja Bawaslu juga memaparkan mengenai sistem perekrutan Panwascam, Pengawas Keluarahan dan Desa, sistem dan prosedur pengawasan, pelaporan, serta proses penanganan pelanggaran pemilu.
“Kita mengharapkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ada pelanggaran mulai dari money politik sampai peraga kampanye,”harapnya. (gas).