Photo : Joni Setiawan Kabid SDM, BKPSDMD Merangin
Merangin – Terkait status Zulfahmi (ZF) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Merangin yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan ada titik terang.
Dimana Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin sedang memproses pemberhentian Zulfahmi sebagai PNS dengan Tidak Hormat.
“Untuk kasus ZF oknum ASN Merangin yang jadi DPO Polres Merangin yang sudah lama tidak masuk kerja, BKPSDMD Merangin sedang memproses pemberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,”jelas Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution melalui Kabid SDM, Joni Setiawan menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut Joni Setiawan menyampaikan, sebelumnya BKPSDMD Merangin telah melakukan penundaan gaji Zulfahmi sebagai ASN.
Diketahui Zulfahmi tercatat sebagai PNS yang bekerja di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Merangin dan sedang meneruskan kuliah di IPDN mengambil program Doktor dengan mendapat beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.
Namun setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Merangin sejak tanggal 7 Juli 2021 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang yang suratnya juga dikirim ke BKPSDMD Merangin, status sebagai PNS yang disandangnya terancam lepas karena menunggu proses pemberhentian.
Bukan hanya status PNS nya yang lepas karena terancam di copot, menurut keterangan lebih lanjut dari Joni Setiawan, yang bersangkutan juga sudah dinyatakan Drop Out (DO) dari IPDN serta harus mengembalikan beasiswa tugas belajar dari Pemda Merangin.
“Sesuai surat hasil rekomendasi dari Inspektorat Merangin ke BKPSDMD yang bersangkutan di rekomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dan harus mengembalikan beasiswa tugas belajar sebesar lebih kurang Rp. 200 juta,”jelas Joni.
Dijelaskan oleh Joni, rekomendasi dari Inspektorat Merangin telah ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Badan Kepegawain Negara (BKN) dengan hasil diantaranya pihak BKN merekomendasikan agar persoalan Zulfahmi untuk dibahas dengan membentuk Tim Ad Hock, terdiri dari BKPSDMD, Inspektorat, dan instansi tempat yang bersangkutan bekerja yaitu di Bidang Organisasi Setda Merangin.
Rekomendasi selanjutnya dari BKN agar yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Sesuai Peraturan Pemerintahan nomor 11 tahun 2017, apabila yang bersangkutan tidak penuhi panggailan sebanyak 2 kali, maka bisa dijatuhi sangsi pemberhentian dengan tidak hormat,”papar Joni Setiawan.
Adapun kendala yang dihadapi instansinya karena yang bersangkutan saat ini menjadi DPO Polres Merangin tidak tidak diketahui keberadaannya untuk memanggil yang bersangkutn mengalami kendala termasuk melaksanakan rekomendasi dari inspektorat agar yang bersangkutan kembalikan beasiswa tugas belajar sebesar lebih kurang Rp. 200 juta.
“BKPSDMD Merangin terus melakukan proses sesuai rekomendasi dari Inspektorat dan BKN. Adapun hasilnya nanti akan diumumkan,”imbuhnya.
Kasus Zulfahmi (ZF) bermula Polres Merangin pada tanggal 1 Juni 2021 menangkap 11 orang dan mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator merk LiuGong yang dipakai untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan yang diketahui Zulfahmi terlibat dan 2 unit alat berat tersebut adalah miliknya
Dari 11 orang pekerja PETI yang ditangkap oleh Polres Merangin ada 9 orang ditetapkan menjadi tersangka. (gas).