Photo : Kades Pelangki, Azwar Amin saat Jumpa Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin
Merangin, Kasus yang menimpa Kepala Desa Pelangki, Kecamatan Batang Mesumai, Azwar Amin yang menjadi sorotan masyarakat adanya kekeliruan pembukuan uang desa sebesar Rp 35 juta sehingga menimbulkan polemik mulai terkuak
Kades Azwar Amin saat jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Merangin dihadapan wartawan mengatakan uang Rp 35 juta dari hasil SILPA keuangan desa sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 yang menjadi temuan Kejaksaan Negeri Merangin sudah dikembalikan dengan menyetor ke kas desa.
“Atas rekomendasi dari Kejari Merangin uang Rp 35 juta dari SILPA keuangan desa tahun 2016,2017 dan 2018 sudah saya kembalikan dengan menyetor ke Kas Daerah melalui Bank,”jelas Azwar Amin menyampailan ke wartawan sambil menunjukan bukti setoran saat jumpa pers di ruang pertemuann Kejari Merangin, Rabu (2/10/2019).
Menurutnya, uang tersebut sesuai hasil rekomendasi dari pihak Kejari Merangin sebelum 60 hari, harus segera dikembalikan ke kas desa.
Jumpa Pers yang dipandu Kejari Bangko, Haryono dan dihadiri Kasi Intel, Kasi Datun, Kabag Hukum Setda Merangin Firdaus, Irban Inspektorat Merangin, Pebda Yenda, Camat Batang Masumai Sapwan, Ketua Apdesi Provinsi Jambi Samsul Fuad, Ketua Apdesi Merangin Anas Budiman.
Kejari Merangin Haryono dihadapan wartawan mengatakan sesuai Instruksi
Presiden nomor : 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, apabila ada temuan atau pengaduan dari masyarakat maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu.
“Apabila ada pengaduan ke Kejaksaan ada dugaan penyalahgunaan keuangan desa, minta APIP dan inspektorat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau ada temuan sebelum 60 hari harus dikembalikan,”kata Haryono.
Menurutnya sesuai peraturan apabila lebih 60 hari yang bersangkutan tidak ada itikad baik tidak mau mengembalikan kas negara, maka kasusnya akan dilakukan penindakan.
Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Merangin, Pebda Yenda, menjelaskan dalam setiap pengaduan untuk menentukan salah atau tidaknya penanganan kasus dan pengaduan instansinya memakai azas praduga tidak bersalah.
Sesuai Peraturan, APIP saat melakakukan pemeriksaan berpedoman pada aturan yang ditetapkan, yaitu asas praduga tidak bersalah. Apabila ditemukan kesalahan berbentuk Administrasi maka penanganannya dilakukan oleh APIP dan apabila temuan berbentuk tindak pidana maka penanganannya diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.
“Tim sudah dibentuk. Prosesnya sedang berjalan. Untuk hasilnya sesuai ketentuan tidak bisa disampaikan,.sesuai ketentuan hasilnya baru bisa dibuka saat didepan persidangan pengadilan,”jelasnya. (gas).