Kamis, Juni 19, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kades Pelangki Azwar Amin Mengatakan Uang Rp. 35 Juta Sudah Disetor Ke Kas Desa

jambicenter by jambicenter
2 Oktober 2019
in Uncategorized
0
Kades Pelangki Azwar Amin Mengatakan Uang Rp. 35 Juta Sudah Disetor Ke Kas Desa
14
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Photo : Kades Pelangki, Azwar Amin saat Jumpa Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin

Merangin,  Kasus yang menimpa Kepala Desa Pelangki, Kecamatan Batang Mesumai, Azwar Amin yang menjadi sorotan masyarakat adanya kekeliruan pembukuan uang desa sebesar Rp 35 juta sehingga menimbulkan polemik mulai terkuak

Kades Azwar Amin saat jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Merangin dihadapan wartawan mengatakan uang Rp 35 juta dari hasil SILPA keuangan desa sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 yang menjadi temuan Kejaksaan Negeri Merangin sudah dikembalikan dengan menyetor ke kas desa.

“Atas rekomendasi dari Kejari Merangin uang Rp 35 juta dari SILPA keuangan desa tahun 2016,2017 dan 2018 sudah saya kembalikan dengan menyetor ke Kas Daerah melalui Bank,”jelas Azwar Amin menyampailan ke wartawan sambil menunjukan bukti setoran saat jumpa pers di ruang pertemuann Kejari Merangin, Rabu (2/10/2019).

Menurutnya, uang tersebut sesuai hasil rekomendasi dari pihak Kejari Merangin sebelum 60 hari, harus segera dikembalikan ke kas desa.

Jumpa Pers yang dipandu Kejari Bangko, Haryono dan dihadiri Kasi Intel, Kasi Datun, Kabag Hukum Setda Merangin Firdaus, Irban Inspektorat Merangin, Pebda Yenda, Camat Batang Masumai Sapwan, Ketua Apdesi Provinsi Jambi Samsul Fuad, Ketua Apdesi Merangin Anas Budiman.

Kejari Merangin Haryono dihadapan wartawan mengatakan sesuai Instruksi
Presiden nomor : 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, apabila ada temuan atau pengaduan dari masyarakat maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

“Apabila ada pengaduan ke Kejaksaan ada dugaan penyalahgunaan keuangan desa, minta APIP dan inspektorat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kalau ada temuan sebelum 60 hari harus dikembalikan,”kata Haryono.

Menurutnya sesuai peraturan apabila lebih 60 hari yang bersangkutan tidak ada itikad baik tidak mau mengembalikan kas negara, maka kasusnya akan dilakukan penindakan.

Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Merangin, Pebda Yenda, menjelaskan dalam setiap pengaduan untuk menentukan salah atau tidaknya penanganan kasus dan pengaduan instansinya memakai azas praduga tidak bersalah.

Sesuai Peraturan, APIP saat melakakukan pemeriksaan berpedoman pada aturan yang ditetapkan, yaitu asas praduga tidak bersalah. Apabila ditemukan kesalahan berbentuk Administrasi maka penanganannya dilakukan oleh APIP dan apabila temuan berbentuk tindak pidana maka penanganannya diserahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian.

“Tim sudah dibentuk. Prosesnya sedang berjalan. Untuk hasilnya sesuai ketentuan tidak bisa disampaikan,.sesuai ketentuan hasilnya baru bisa dibuka saat didepan persidangan pengadilan,”jelasnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya: Birokrasi Berbelit dan Lambat Perlu Diperbaiki dengan Inovasi 
Uncategorized

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut 

17 Juni 2025
Uncategorized

Bupati H M Syukur serahkan 252 SK CPNS Merangin 2024 

16 Juni 2025
Uncategorized

Panglima TNI Tegaskan Setiap Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

12 Maret 2025
Next Post
Masnah: Selamat Hari Batik Nasional

Masnah: Selamat Hari Batik Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

Kejaksaan Agung tetapkan Achsanul Qosasi Sebagai Tersangka dalam Perkara Korupsi BAKTI KOMINFO 

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita PT RBT Beserta Sejumlah Aset Perkara Korupsi Komoditas Timah

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

4 bulan ago
Kejaksaan Agung Terima Laporan Audit dari BPKP Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung Terima Laporan Audit dari BPKP Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In