Jambi – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti pemberitaan beberapa kantor pelayanan publik sepi pada saat jam dinas yang tejadi di Kabupaten Merangin.
Pantauan media massa di Kantor Bupati Merangin, sejumlah pegawai terlihat lengang dan tidak berada di tempat saat jam kerja. Mereka akan kembali ramai pada saat sore hari untuk melakukan absen dan apel sore.
Hal serupa juga terlihat di bagian Dokpim Setda Kabupaten Merangin. Hanya beberapa honorer yang berada di tempat saat dalam suasana jam kerja. Tak hanya itu, beberapa instansi, seperti Dispora Kabupaten Merangin, Dinas Kominfo Kabupaten Merangin, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin juga lengang.
Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi meminta Pemerintah Daerah menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Sudah kewajiban abdi negara untuk melayani publik. Harusnya abdi negara hadir di Kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman Jambi harap Pemda berikan sanksi bagi oknum yang lalai ini”, katanya pada Jumat, 25 Februari 2022 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.
Lanjutnya, ia meminta kepada Pemda Kabupaten Merangin secara periodik melakukan pemantauan kepada dinas-dinas di lingkungannya agar kejadian ini tidak terjadi kembali sehingga tidak merugikan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik yang prima.
Ia pun mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Jambi membuka diri bagi masyarakat yang ingin membuat laporan apabila merasa dirugikan dengan ketidakhadiraan ASN dan tidak mendapatkan pelayanan.
“Jika merasa dirugikan, silahkan lapor ke Ombudsman Jambi. Ini berlaku tidak hanya bagi masyarakat di Kabupaten Merangin, namun bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi jika mengalami hal yang sama”, ungkap Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. (gas).