Photo : Kapuspen Kemendagri Drs. Benni Irwan, M.Si, MA
Jambi – Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi periode 2020.-2024, pasangan H Al Haris dan H Abdullah Sani, untuk pelantikannya masih menunggu informasi dari Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia.
Pasangan H Al Haris dan H Abdullah Sani ditetapkan oleh KPU Jambi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi pada hari Sabtu (12/6/2021) yang lalu di Ratu Convention Center Kota Jambi setelah memperoleh suara terbanyak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi 27 Mei 2021 dengan perolehan suara terbanyak 600.733 suara atau 38,26%
Informasi mengenai jadwal pelantikan masih menunggu dari Sekretariat Negara disampaikan Kapuspen Kemendagri Drs. Benni Irwan, M.Si, MA kepada awak media melalui WhatsApp.
“Untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih Provinsi Jambi, menunggu informasi dari Sekretariat Negara,”jelas Benn Irwan, Senin sore (14/6/2021).
Ditambahkan oleh Benni selain menunggu informasi dari Sekretariat Negara ada beberapa kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi dan tahapan proses persiapan yang perlu diikuti.
Adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi salah satunya adalah Surat Keputusan Pelantikan. Sedangkan tahapan proses persiapan antara lain rapat persiapan dan glady upacara pelantikan. (gas).