Selasa, Mei 26, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Ketua LSM KCBI Merangin Dukung Langkah Upaya Pemerintah Berantas PETI

admin by admin
20 Agustus 2022
in Merangin
0
Ketua LSM KCBI Merangin Dukung Langkah Upaya Pemerintah Berantas PETI
182
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, selain mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan pertanian menjadi tidak produktif, pencemaran air sungai dan kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana longsor.

Permasalahan tersebut mendapat perhatian dari M. Hafis selaku Ketua LSM KCBI Merangin, ia mengatakan prihatin dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan Penambangan Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Merangin.

Penambangan tanpa izin (illegal mining dan PETI) yang terjadi saat ini tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial.

“Sebagai langkah pasti dan tindakan nyata, kami KCBI Merangin melakukan aksi turun kejalan dengan memasang sejumlah spanduk di beberapa lokasi strategis dan pemasangan stiker yang berisi imbauan dan dukungan cegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan tanpa izin,” kata M. Hafis, Jum’at (19/8/2022).

Pentingnya inventarisasi lokasi penambangan tanpa izin, memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan yang timbul sebagai upaya pencegahan dan pendekatan untuk menghindari potensi konflik.

Hafis menambahkan, PETI terus menjadi perhatian pemerintah sehingga diperlukan upaya bersama dan dukungan semua pihak untuk mendorong penanganan permasalahan PETI serta dampak yang ditimbulkan.

“KCBI Merangin senantiasa mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam penegakan hukum untuk memberantas aktifitas PETI di khususnya di Kabupaten Merangin dan secara umum di Provinsi Jambi, karena kegiatan penambangan yang tidak dilengkapi dengan perizinan merupakan suatu tindakan kejahatan dan melanggar hukum,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

“Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,” pungkas M. Hafis. (Red)

admin

admin

Related Posts

380 Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf
Merangin

380 Jamaah Haji Kabupaten Merangin  Berangkat ke Padang Arafah Melaksanakan Wukuf

25 Mei 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026
Merangin

Gaji PPPK Paruh Waktu RSUD Kol Abundjani Bangko Sudah dibayarkan Sampai Maret 2026

25 Mei 2026
Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

21 Mei 2026
Next Post
Rektor Universitas Lampung Beserta 3 Orang  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Lampung Beserta 3 Orang  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka  Kasus Korupsi Infrastuktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua

KPK Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka  Kasus Korupsi Infrastuktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Menerima Berkas Perkara Tahap I Atas Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kejaksaan Agung Menerima Berkas Perkara Tahap I Atas Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

4 tahun ago
KPK Tangkap Tangan Salah Satu Rektor Universitas Negeri Di Lampung

KPK Tegaskan Informasi Permintaan Donasi Mengatasnamakan Sekjen KPK adalah Hoaks

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Grafifikasi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat, 2 diantaranya Hakim

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In