Penajam Paser Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan 22 Desa Antikorupsi 2023, yang ditandai pemberian penghargaan kepada desa terpilih dari 22 Provinsi di Indonesia.
Pemberian penghargaan berlangsung di Desa Tengin Baru, Sepaku, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada Selasa (28/11/2023).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan perilaku antikorupsi di desa nyatanya lebih rendah dari perkotaan, padahal nilai-nilai kearifan lokal sendiri sudah ada di desa.
“Karenanya, KPK ingin meningkatkan kembali kesadaran masyarakat desa agar dapat terpicu sadar akan bahaya perilaku koruptif,” pesannya.
Lanjut Wawan, anggaran yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa jadi satu hal penting, yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.
“Sehingga kegiatan peluncuran Desa Antikorupsi tidak hanya seremonial saja, tapi secara substantif, desa-desa bisa memegang teguh prinsip perilaku antikorupsi,” ujar Wawan.
Pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023 merupakan tindak lanjut dari Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sejak tahun 2021, dengan menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2021, KPK membentuk 1 (satu) percontohan Desa Antikorupsi di Desa Panggungharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian pada tahun 2022, KPK membentuk 10 Desa Percontohan di 10 Provinsi di Indonesia.
Sementara pada tahun 2023 ada 22 Percontohan Desa Antikorupsi di 22 Provinsi di Indonesia. Sehingga, sampai saat ini total sudah ada 33 Desa Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia.
Adapun 22 desa, yang secara resmi dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2023 meliputi; Desa Tengin Baru, Kalimantan Timur; Desa Kotaraya Selatan, Sulawesi Tengah; Desa Gunungbatu, Banten; Desa Mekar Jaya, Kepulauan Bangka Belitung; Desa Pulau Gadang, Riau; Desa Bumi Jaya, Kalimantan Selatan; Desa Limau Manis, Kepulauan Riau; Desa Suban Ayam, Bengkulu; Desa Ahuawatu, Sulawesi Tenggara; Desa Paya Tumpi I, Aceh; Desa Muara Gula Baru, Sumatera Selatan; Desa Mekar Sari, Jambi; Desa Kalepu, Sulawesi Barat; Desa Pulau, Sumatera Utara; Desa Bagendang Hilir, Kalimantan Tengah; Desa Sungai Limau, Kalimantan Utara; Desa Yafawun, Maluku; Desa Wiau Lapi, Sulawesi Utara; Desa Tabongo Timur, Gorontalo; Desa Nendali, Papua; Desa Soribo, Papua Barat; dan Desa Maitara Selatan, Maluku Utara.
Pemilihan Desa Antikorupsi didasari 5 komponen utama dan 18 indikator. Kelima komponen utama tersebut meliputi; Penataan Tatalaksana Desa; Penguatan Pengawasan; Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan Penguatan Kearifan Lokal Desa.
Sejak tahun 2015 sampai 2023, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa sebesar Rp538 triliun guna membuat desa lebih maju dan sejahtera. Namun demikian, KPK melihat anggaran besar itu kerap kali belum efektif, sebab masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.
Merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan peran desa yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Karenanya, sangat diharapkan pembangunan partisipatif masyarakat di desa dapat berjalan optimal dan jauh dari praktik korupsi.
Karenanya, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi berharap program Desa Antikorupsi KPK akan berdampak positif bagi kemajuan desa, dengan meminimalisir celah korupsi.
“Dengan begitu kedepannya akan bertambah lagi Desa Antikorupsi melalui pemekaran di setiap Provinsi di Indonesia serta dapat berdampak besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat desa guna membentuk budaya antikorupsi secara masif dan berkelanjutan,” kata Kumbul.
Selain peluncuran Desa Antikorupsi 2023, KPK juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang telah membuat pemekaran percontohan Desa Antikorupsi di tingkat Kabupaten sebanyak 29 desa.
Dalam kegiatan peluncuran Desa Antikorupsi 2023 ini turut hadir Pj. Gubernur Banten Al Muktabar; Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun; perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus; perwakilan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Binto Wikantosa; perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Murtono; serta Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni.
Untuk Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur Desa yang menjadi percontohan yaitu Desa Tengin Baru merupakan desa yang terletak di wilayah Kecamatan Sepaku, Nama Desa Tengin Baru sendiri berasal dari nama sebuah sungai yang terletak di sebelah Timur dan berlanjut ke sebelah Selatan Desa.
Di tahun ini, Desa Tengin Baru terpilih menjadi salah satu dari 22 Desa Antikorupsi setelah melalui sejumlah tahapan penilaian. Pada awalnya, KPK menerima usulan 3 desa dari 22 Provinsi di Indonesia. Kemudian, KPK melakukan audiensi dengan Kepala Daerah, untuk observasi dari usulan tersebut.
Selanjutnya, dilakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan Desa Antikorupsi guna pemenuhan nilai sesuai indikator buku panduan Desa Antikorupsi, yang dilanjutkan ke tahap penilaian sesuai 5 komponen utama dan 18 indikator. Sehingga terpilihlah Desa Tengin Baru mendapat nilai 96,5 atau masuk kategori istimewa.
“Program Desa Antikorupsi jadi wujud nyata bagi masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi di Indonesia. Ke depannya, Kalimantan Timur siap menjadi percontohan dalam memerangi korupsi,” pungkas Sri Wahyuni. (tugas)