Merabgin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan penyimpangan realisasi penyelenggaraan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Dari kajian KPK terkait kebijakan Bansos di Kementerian/Lembaga pada 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 4 permasalahan terkait proses pemberian bansos, yaitu: ketidaktepatan targeting penerima, tidak optimalnya koordinasi dan regulasi antar institusi pengelola bantuan, keterlambatan dan penyalahgunaan penyaluran bantuan, serta masih minimnya pertanggungjawaban dan pendampingan.
“Dalam perjalanannya, bentuk bansos yang diberikan mengalami transformasi bentuk bantuan, targeting, model pendistribusian hingga evaluasi. Namun, persoalan yang menghambat proses pemberian bansos masih sama,”Kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (15/8/2020).
Karenanya, dalam kondisi pandemi saat ini KPK masih menaruh perhatian serius dalam pengelolaan bansos yang menjadi bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (_social safety net_). KPK juga telah melakukan mitigasi risiko potensi korupsi dalam pengelolaan bansos. Antara lain, yaitu:
1. Data fiktif dan tidak memenuhi syarat
2. Benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos
4. Timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan dalam pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos.
5. Penggelapan bantuan. Penyaluran bansos terutama pada kondisi bencana, terkadang mengalami hambatan saat distribusi untuk sampai langsung ke penerima. Bansos berupa barang maupun uang bisa jadi diselewengkan oknum tertentu.
Hal ini membuat bantuan tidak sampai ke penerima, ataupun penerima sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya berhak mendapatkan bantuan.
“Menjelang pilkada serentak, KPK juga turut mengawasi potensi benturan kepentingan dari kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos untuk perolehan simpati warga demi kepentingan politik praktis,”jelas Ipi Maryati.
Ditegaskan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan monitor, akan terus mengawal implementasi program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. (gas).