Rabu, Mei 18, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Gelar Lomba UPG Terbaik Tahun 2020

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
3 November 2020
in NUSANTARA
0
KPK Gelar Lomba UPG Terbaik Tahun 2020
44
SHARES
296
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020 

“Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya,”jelas Ipi Maryati Kuding Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan menyampaikan kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Penghargaan dibagi ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan BUMN/BUMD, dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan outcome.

Tahapan lomba meliputi 7 (tujuh) proses. Pertama, pengkinian data UPG. Peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg, paling lambat 10 November 2020.

Kedua, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan. Kemudian, KPK akan memberikan score (nilai) pada setiap komponen data/informasi yang diinput.

Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi, antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat.

Kelima, KPK akan memilih 6 (enam) peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi PPG secara daring di hadapan juri. Keenam, juri akan menentukan pemenang peringkat pertama hingga pemenang harapan ketiga.

“Pengumuman pemenang akan disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada Desember 2020,”jelas Ipi Maryati.

Berdasarkan data KPK per 10 Juli 2020, terdapat 534 instansi dari total 795 instansi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten dan BUMN/D yang terdata dalam database Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memiliki UPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 UPG sudah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK.

PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

“Harapannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,”bebernya.

Lanjut Ipi Maryati, dalam implementasinya, UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tidak Gunakan Masker di Area Terbuka
NUSANTARA

Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tidak Gunakan Masker di Area Terbuka

17 Mei 2022
Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Penyelenggaraan Otonomi Daerah
NUSANTARA

Sekjen Kemendagri Ungkap 3 Kunci Sukses Penyelenggaraan Otonomi Daerah

17 Mei 2022
Ditjen Bina Keuda Kemendagri Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi BerAKHLAK
NUSANTARA

Ditjen Bina Keuda Kemendagri Tingkatkan Kapasitas SDM dan Internalisasi BerAKHLAK

16 Mei 2022
Next Post
Dirjen Dukcapil : KPU Revisi Data Keliru Dari 20 Juta Belum BerKTP-el Menjadi 2,7 Juta

Dirjen Dukcapil : KPU Revisi Data Keliru Dari 20 Juta Belum BerKTP-el Menjadi 2,7 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

(f:ist)

Judi Marak di Nipah Panjang

1 tahun ago
Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

Wabup Merangin Apresiasi Pemusnahan BB Narkotika

2 tahun ago
KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

KPK  Tahan Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019

2 tahun ago
Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

Bupati Merangin: Narkoba Musuh Utama Kita

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4138 shares
    Share 1655 Tweet 1035
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3151 shares
    Share 1260 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2707 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In