Merangin – Masih terjadinya tindak pidana Korupsi yang menyeret Kepala Daerah maupun pejabat lainnya dengan meminta setoran fee proyek maupun gratifikasi kepada pihak lain mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya untuk tidak berbuat Korupsi dengan cara apapun dan bertindak melanggar hukum serta peraturan yang sudah ditetapkan.
“KPK tegaskan lagi kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya jangan ada lagi bagi-bagi proyek dan setoran fee dari pihak swasta,”tegas Adlinsyah Malik Nasution Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon pribadinya, Rabu (30/1/2019).
Selain dalam urusan proyek pemerintah, KPK juga mengingatkan kepada kepala daerah beserta jajarannya terkait pengisian jabatan di OPD agar mengikuti mekanisme yang benar tidak ada lagi permaian dan menerima gratifikasi dalam pengisian jabatan.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, seluruh kepala daerah baik kabupaten/kota dan propinsi ditekankan dalam pembagian proyek dan penggunaan anggaran serta penempatan jabatan ASN harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Menurut ia, pada prisipnya daerah harus pilih perusahaan yang terbaik sesuai aturan dan bukan bersifat bagi-bagi proyek serta memilih pegawai yang kredible yang akan ditempatkan. Semua harus transparan dan profesonalisme dalam bekerja
“KPK terus lakukan monitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi,”ujarnya.
Adapun untuk pengaduan, KPK buka call center pengaduan masyarakat 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).