Merangin – Terkait adanya jual beli jabatan yang masih terjadi sehingga masih ada Kepala Daerah yang tersandung masalah hukum baik yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK maupun banyaknya pengaduan masyarakat, KPK mengingatkat kembali agar seluruh Kepala Daerah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam pengangkatan dan penempatan pejabat atau pegawai.
“KPK ingatkan lagi dalam penempatan dan pengangkatan pejabat atau pegawai prosesnya harus transparan dan fairness. KPK tidak ada toleransi terhadap jual beli jabatan,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Kamis (13/6/2019) melalui sambungan WhatsAp
Peringatan dari KPK menurut Aida Zulaiha menyikapi banyak perkara kepala daerah yang berurusan dengan hukum yang ditangani KPK terkait jual beli jabatan yang masih terjadi.
“Dingatkan lagi seluruh Kepala Daerah dan jajarannya jangan menerima dan meminta sesuatu dalam bentuk apapun terkait seluruh aspek tata kelola pemerintah yang ada,”tegasnya.
KPK mengingatkan dengan masih adanya Kepala Daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK menggambarkan bahwa seluruh aspek tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian untuk dikelola dengan baik sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dalam pemberantadan Korupsi, KPK terus melakukan Program Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi. Bila sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi, tetapi tetap juga melakukan, konsekuensinya adalah dilakukan penindakan.
“KPK terus melakukan pemantauan adanya tindak penyelewengan dan diharapkan masyarakat pro aktif melaporkannya,”ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengadu, KPK buka call center pengaduan 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).