Jakarta – Masih ada Kepala daerah yang kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan dan menegaskan kepala daerah baik yang sedang menjabat dan yang baru dilantik untuk tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dilakukan kepala daerah yang baru saja di tangkap.
“KPK tegaskan kembali kepada para kepala daerah dan pejabat lainnya agar tidak lagi mengulang praktik korupsi seperti jual beli jabatan, suap menyuap ketok palu, menerima gratifikasi dan praktek korupsi lainnya,” tegas Ipi Maryati Kuding Jubir KPK menyampaikan kepada wartwan, Selasa (31/8/2021).
Untuk itu, KPK mengingatkan para kepala daerah dan pejabat lainnya untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.
Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
Lanjut Ipi Maryati, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.
“KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ipi Maryati.
Terkait pengisian jabatan, KPK mengingatkan jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah dan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan Jasa.
Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.
Selanjutnya korupsi pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
“KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel,”jelas Ipi.
Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,”imbuh Ipi Maryati.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut :
Jln. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950,
Call Center 198
Faks: (021) 5289 2456
SMS: 0855 8575 575,
Whatsapp: 0811959575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id. (gas).