Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan seluruh pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel dan bingkisan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M.
“Seluruh pejabat negara dan ASN/PNS tidak boleh menerima parsel lebaran. Sudah ada surat edaran dari KPK untuk menolak parcel dan melaporkan gratifikasi lebaran yang diterimanya,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Sabtu (1/6/2019) melalui WhatsApp.
Menurut Aida Ratna, surat edaran larangan dari KPK sudah dikirim ke instansi pemerintah dan keseluruh daerah. Larangan tersebut harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah dalam bentuk surat edaran ke jajarannya.
“Menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap,”ujarnya
Selain larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran pejabat dan ASN/PNS dilarang juga menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Aida, menyampaikan KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019.
Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.
“KPK terus melakukan pemantauan adanya tindak penyelewengan dan diharapkan masyarakat pro aktif melaporkannya,”tegasnya
KPK buka call center pengaduan masyarakat 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).