Photo : Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan Perkara Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Informasi disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam rilisnya. Selasa (20/9/2022) pagi.
“Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018,”papar Ali Fikri
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi Tersangka maupun sangkaan pasal segera akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.
“Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,”jelasnya.
Ali Fikri menerangkan Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor. (tugas).