Jakarta – Setelah menetapkan sebagai tersangka kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, 2021-2026 AP dan pihak swasta SDR General Manager PT Adimulia Agrolestari kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/10/2021) melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru.
Adapun 3 lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK, yaitu sebuah kantor di Kecamatan Limpa Pulu, Kota Pekanbaru, Rumah kediaman di Tangkerang, Pekanbaru, dan Rumah kediaman di Maharatu, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.
Informasi upaya paksa penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
“Dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen berupa catatan keuangan yang diduga terkait dengan perkara,”jelas Ali Fikri
Ali Fikri menyampaikan selanjutnya bukti-bukti tersebut akan di cocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dan SDR
Diketahui Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, AP dan pihak swasta SDR General Manager PT Adimulia Agrolestari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta 6 orang lainnya pada hari Senin (18/10/2021).
Dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR.
Tersangka AP dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara tersanngka SDR pihak swasta selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai tanggal 7 November 2021.
Dimana tersangka SDR ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka AP ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. (gas).











