Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada 9 (Sembilan) Titik Korupsi yang sering terjadi di Pemerintahan Daerah, baik dilingkungan Eksekutif dan Legeslstif.
Adapun 9 (Sembilan) Titik Korupsi yang sering terjadi diantaranya :
1. Perencanaan APBD meliputi pembagian dan pengaturan “jatah proyek”, meminta/menerima hadiah/sesuatu pada proses perencanaan.
2. Penganggaran APBD meliputi pembahasan dan pengesahan RAPBD “uang ketok palu”, dana aspirasi dan pokok pikiran (pokir) yang tidak sah.
3. Pelaksanaan APBD, PBJ- mark up, penurunan spek,/kualitas, dan pemotongan oleh Bendahara.
4. Perizinan.
5. Pembahasan dan Pengesahan Regulasi.
6. Pengelolaan Pendapatan Daerah.
7. Rekrutmen,Promosi, Mutasi dan Rotasi Pegawai.
8.Pelayanan Publik
9. Proses Penegakan Hukum.
Adanya 9 titik korupsi yang sering terjadi di Pemerintah Daerah yang dilakukan baik oleh eksekutif dan legislatif juga melibatkan pihak swasta disampaikan oleh Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha kepada awak media melalui sambungan telepon, Senin (20/5/2019)
“Kasus-kasus tindak pidana Korupsi didaerah sering kali terjadi di pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif di 9 (sembilan) titik harus dihindari,”tegasnya
KPK minta Kepala Daerah beserta jajarannya, pihak Legeslatif serta pihak swasta jangan ada lagi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus apapun.
“Apabila sudah diingatkan agar mengikuti system yang ditetapkan tetapi tidak mau mematuhi dan tetap melanggar dengan mengangkangi sistem yang ada akan dilakukan penindakan,”kata Aida.
Menurut ia, KPK sudah melakukan sosialisasi mengenai 9 (sembilan) titik korupsi yang sering terjadi di Pemda. Sosialisasi juga disampaikan kepada Bupati Merangin beserta OPD, saat Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Teringrasi Tahun 2018 dan Monitoring Pelaksanaan Program Tahun 2019. (gas).