Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin agar segera melakukan penertiban dan bertindak tegas terhadap keberadaan papan reklame berupa Bilboard/Bando yang terpasang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dan tidak bayar Restribusi/Pajak.
“Pemda Merangin harus tegas menertibkan Papan reklame yang tidak punya ijin dan tidak bayar restribusi/pajak untuk dilakukan pembongkaran,”tegas Adlinsyah Nasution Koordinator Wilayah KPK menyampaikan keawak media melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (5/3/2019).
Adlinsyah menegaskan penertiban harus dilakukan mengingat Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) merupakan prosedur yang harus dilakukan dan membayar restribusi/pajak merupakan kewajiban setiap pemilik papan reklame untuk memberikan hasil kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyangkut 6 (enam) papan reklame Bilboard yang terpasang di jalan jalur tiga Lintas Sumatera Merangin, KPK minta agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dan Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas terkait Kabupaten Merangin harus saling melakukan koordinasi guna memastikan seluruh reklame sudah berizin dan membayar kewajibannya bayar pajak.
Ditegaskan oleh KPK, apabila sudah diberi surat peringatan kepada pemilik reklame masih membandel, reklame tersebut segera ditutup dan disegel serta pemiliknya harus membongkar.
“Kepada pemilik papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban agat pemiliknya di black list perusahaannya dan jangan diberikan izin lagi. Kalau pemiliknya tidak mau membongkar, Pemerintah Daerah harus buat Tim Gabungan penertiban yang melibatkan DPMPTSP, DPPRD dan Sat Pol PP untuk membongkarnya,”tegasnya.
KPK juga minta memastikan apakah Billboard/Bando yang tidak punya ijin boleh ditumpangi produk dari Pemda dan media kampanye seseorang atau Partai Politik.
“Untuk penempatan media reklame di lokasi utama harus menjadi perhatian serius dimana intinya semua media reklame harus memberikan hasil kepada Pemerintah Daerah sebagai PAD,”tegasnya. (gas).