Merangin – Adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih banyak asset milik negara yang keberadaannya tidak jelas dan dianggap menyalahi peraturan mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK minta kepada pemerintah daerah Kabupaten Merangin dan Pemda lainnya untuk segera melakukan penertiban asset milik negara baik asset bergerak dan tidak bergerak berupa peralatan mesin, kendaraan dan tanah.
“KPK minta Asset milik negara semuanya didata dan ditata ulang dengan baik. Untuk Asset kendaraan bermotor, tanah dan asset lainnya yang dikuasai mantan pejabat, anggota dewan dan pihak lain yang tidak berhak, segera ditertibkan untuk ditarik,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsupgah KPK Wilayah 2 Sumatera menyampaikan ke jambicenter.id, Kamis (5/9) melalui WhatsApp.
Menurut Aida, KPK akan terus melakukan monitor dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
KPK juga mengingatkan masih adanya Kepala Daerah beserta pejabat lainnya termasuk pihak swasta yang terjaring OTT KPK terkait suap dan gratifikasi, menjadi peringatan agar tidak melakukan tindakan tercela yang mengakibatkan tersandung hukum.
Untuk Asset milik negara yang menjadi sorotann KPK berada di Eksekutif dan Legeslatif. Asset milik negara di DPRD Kabupaten Merangin pantauan jambicenter.id baik kendaraan roda empat dan roda dua yang keberadaannya masih dipegang mantan anggota dewan jumlahnya mencapai puluhan.
“Untuk Asset negara roda empat ada 6 unit dan roda dua 18 unit semuanya belum dikembalikan oleh mantan anggota dewan,”jelas M.Amir Tamsil, SE.ME Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Merangin menyampaikan ke jambicenter.id, Kamis (5/9) diruang kerjanya.
Adapun kendaraan roda empat 3 unit masih dipegang mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2008-2013, dan 3 unit lainya dipegang mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019.
“18 kendaraan roda dua keberadaannya masih dipegang mantan anggoa DPRD periode 2014-2019,”jelas Amir.
Untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK menurut Amir, pihak sekretariat DPRD Merangin sudah mengirim surat kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan kendaraan asset milik negara.
“Surat pertama sudah kita kirim, surat kedua segera dikirim kembali. Apabila sampai surat ketiga juga belum dikembalikan akan diserahkan kepada Tim terpadu penanganan Asset daerah untuk menariknya,”tegasnya. (gas)