Merangin – Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti Sa’id oleh Gubernur Jambi H. Al Haris pada hari Jum’at, 22 September 2023 menggantikan Bupati H.Mashuri yang habis masa jabatannya tidak luput perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Wilayah 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua menyampaikan beberapa point pesan dan penegasan terkait pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Merangin H Mukti Sa’id tersebut ke media ini, Sabtu pagi (23/9/2023).
“Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK mengucapkan Selamat atas pelantikan bapak Mukti Said,”ucap Maruli Tua.
Lebih lanjut, Maruli menyampaikan beberapa poin penegasan kepada Pj Bupati Merangin Mukti Sa’id diantaranya:
Pertama, bahwa Pemkab Merangin pada tahun 2023 masuk dalam program piloting pemberantasan korupsi, dengan fokus pada upaya pencegahan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan APIP, manajemen ASN, dan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami harapkan Pj Bupati Merangin memberikan komitmen dan atensi terbaik terhadap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi terhadap keempat area tersebut,”tegasnya.
Kedua, diharapkan agar Pj Bupati.Merangin dan seluruh jajaran menghindari dan mencegah korupsi pada proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengisian jabatan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan BMD terbebas dari praktik-praktik pemberian gratifikasi atau suap atau permintaan hadiah atau sesuatu yang tidak sah atau mark-up dan bentuk-bentuk korupsi lainnya.
“Siapapun pihak-pihak yang terkait agar menghindari dan proaktif mencegah praktik melanggar hukum tersebut,”ucap Maruli
Ketiga, khusus terkait dengan penguatan pengawasan APIP, agar diperkuat SDM, anggaran, dan independensi Inspektorat sehingga dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara efektif. Hal ini mengingat pentingnya peran inspektur dalam pengawasan dan pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Bagi masyarakat yang menemukan penyelewengan bisa membuat pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alamat sebagai berikut : Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan 12950, Call Center 198, Faks: (021) 5289 2456, SMS: 0855 8575 575, Whatsapp: 0811959575 , E-mail: pengaduan@kpk.go.id. dan KWS: http://kws.kpk.go.id. (tugas).












