Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun anggaran 2018.
Adapun 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan KPK untuk dimintai keterangannya terhadap 2 (dua) tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yaitu Cornelis Button (CB) dan Tadjudin Hasan (TH) bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Jambi Jalan Jendral Sudirman 47 Kota Jambi.
“KPK memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,”jelas Ali Fikri Plt. Jubir KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Menurut Ali Fikri 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan, 2 orang saksi terkait tersangka Cornelis Button (CB) dan 8 orang saksi terkait tersangka Tadjudin Hasan (TH).
Adapun 10 orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Penyidik KPK yaitu :
1. Emi Napsiap, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi (untuk tersangka CB).
2. Mesran, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (untuk tersangka CB).
3. Meli Hairiya, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (untuk tersangka TH).
4. Kusnindar, anggota DPRD Provinsi Jambi (untuk tersangka TH).
5. Apif Firmansyah, Wiraswasta (untuk tersangka TH).
6. M.Juber, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi (untuk tersangka TH).
7. Muhammad Imaduddin, wiraswasta (untuk tersangka TH).
8. Dodi Irawan,ST.MT, mantan Kadis PUPR Provinsi Jambi/PNS (untuk tersangka TH).
9. Wahyudi Apdian Nizam, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi (untuk tersangka TH).
10. Dheny Ivantriesyana Poetra, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi (untuk tersangka TH). (gas).