Photo : Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (13/1/2022) kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansh (AF).
“KPK melakukan pemeriksaan saksi terhadap 4 (empat) orang terkait Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, untuk tersangka AF,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan.
Adapun 4 (orang ) orang saksi yang di periksa dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yaitu :
1. PHE NGAK BOEN Mengurus Rumah Tangga
2. SHERRIN THARIA Karyawan Swasta
3. RUTH LILA ANGGRAINI Ibu Rumah Tangga
4. HANNA FRANCISCA Mengurus Rumah Tangga
Dimana KPK sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan saksi pada hari Rabu (8/12/2021) sebanyak 6 (enam) orang, hari Kamis (6/1/2022) sebanyak 14 orang, hari Senin (10/1/2022) sebanyak 20 orang dan hari Selasa (11/1/2022) sebanyak 9 (sembilan) orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi tersangka AF.
Tersangka AF pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021..(gas).