Jumat, Agustus 21, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI Sebagai Tersangka Kasus Suap DAK Lampung Tengah

jambicenter by jambicenter
25 September 2021
in NUSANTARA
0
KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI Sebagai Tersangka Kasus Suap DAK Lampung Tengah
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers du gedung KPK, Sabtu dini hari, (25/9/2021) kepada wartawan.

Firli Bahuri mengatakan penetapan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan berbagai bahan keterangan dan selanjunya KPK menaikanan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

Azis Syamsuddin (AZ) ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Karyoto.

Firli mengatakan KPK sedianya memanggil Azis Syamsuddin (AZ)  untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2024. Namun, Azis politisi Partai Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri.

KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis.

Pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata
menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

“Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Firli Bahuri.

Adapun Konstruksi perkara, pada sekitar bulan Agustus 2020, diduga Azis Syamsuddin (AZ) menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju (SRP) menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Setelah itu Maskur Husain (MH) menyampaikan pada Azis Syamsuddin (AZ) dan Aliza Gunado (AG) untuk masing-masing menyiapkan uang  sejumlah Rp 2 Miliar.

Stepanus Robin Pattuju  (SRP) juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin (AZ) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Selanjutnya Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin (AZ).

Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin (AZ) dilakukan melalui transfer rekening bank dengan  menggunakan rekening bank milik Maskur Husain (MH).

Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju
(SRP) menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin (AZ) dengan menggunakan rekening bank atas
nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain (MH) secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju (SRP) juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin (AZ)
di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin (AZ) yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas  pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin (AZ) kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan
Maskur Husain (MH) sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 Miliar.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Firli Bahuri

Lanjut Firli, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,”katanya.

KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai penyelenggara negara dan wakil
rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih  dan bebas dari korupsi,”tegas Firli. (gas).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
National

Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas

20 Agustus 2026
Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas
National

Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 Tegaskan Tak Ada Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas

20 Agustus 2026
Kemendikdasmen Terbitkan Rilis Terkait Karier Guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2027
National

Kemendikdasmen Terbitkan Rilis Terkait Karier Guru PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu Tahun 2027

19 Agustus 2026
Next Post
Bupati H Mashuri Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Bukit Perentak

Bupati H Mashuri Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Bukit Perentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

2 tahun ago
Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

Kejagung Serahkan Uang Total Rp10,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII oleh Satgas PKH

3 bulan ago
Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Akhirnya Menyerah

Dihantui Korban, Otak Pembakar Janda Akhirnya Menyerah

8 tahun ago
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Perusahaan Gas Negara

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Perusahaan Gas Negara

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In