Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers du gedung KPK, Sabtu dini hari, (25/9/2021) kepada wartawan.
Firli Bahuri mengatakan penetapan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka berdasarkan pengumpulan berbagai bahan keterangan dan selanjunya KPK menaikanan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka.
Azis Syamsuddin (AZ) ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan KPK Karyoto.
Firli mengatakan KPK sedianya memanggil Azis Syamsuddin (AZ) untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2024. Namun, Azis politisi Partai Golkar itu meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri.
KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis.
Pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata
menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
“Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,”jelas Firli Bahuri.
Adapun Konstruksi perkara, pada sekitar bulan Agustus 2020, diduga Azis Syamsuddin (AZ) menghubungi Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju (SRP) menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu Maskur Husain (MH) menyampaikan pada Azis Syamsuddin (AZ) dan Aliza Gunado (AG) untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.
Stepanus Robin Pattuju (SRP) juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin (AZ) terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
Selanjutnya Maskur Husain (MH) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin (AZ).
Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin (AZ) dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain (MH).
Selanjutnya Stepanus Robin Pattuju
(SRP) menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin (AZ) dengan menggunakan rekening bank atas
nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain (MH) secara bertahap.
Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin Pattuju (SRP) juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin (AZ)
di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin (AZ) yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin (AZ) kepada Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan
Maskur Husain (MH) sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3, 1 Miliar.
“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Firli Bahuri
Lanjut Firli, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,”katanya.
KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai penyelenggara negara dan wakil
rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,”tegas Firli. (gas).