Jambi – Hari ini Selasa, (20/10/2020) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka dan Barang Bukti dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tiga orang tersangka dan barang bukti yang diserahkankan oleh penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Cornelis Buston (CB), AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ) merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.
“Hari ini, Selasa (20/10/2020) penyidik KPK menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti atas nama CB, ARS dan CZ kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” jelas Ali Fikri Plt Jubir KPK Bidang Penindakan dalam pers rilisnya menyampampaikan kepada wartawan.
Selanjutnya kata Ali Fikri
sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi,”papar Ali Fikri.
Lanjut ia, dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan Propinsi Jambi dan pihak swasta serta 1 orang ahli.
Tiga orang tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tanggal 23 Juni 2020.
“Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, CZ dan ARS,”jelas Ali Fikri. (gas).