Jakarta – Menanggapi informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dalam dakwaan perkara Mursini, Mantan Bupati Kuansing, disebut ada pemberian sejumlah uang dari Terdakwa kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK, mendapat tanggapan dari KPK melalui Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri.
Ali Fikri penjelasan perkembangan atas pemberitaan kepada wartawan dalam rilisnya, Rabu (15/9/2021) menyampaikan bahwa Inspektorat KPK telah bergerak dan menindaklanjuti informasi ini secara serius dengan berkoordinasi bersama pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menggali lebih detil informasi awal ini guna mengungkap siapa sebenarnya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
“KPK juga telah meminta kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk bisa mengikuti sidang pemeriksaan Terdakwa Mursini yang akan digelar pada beberapa pekan ke depan secara daring,”kata Ali Fikri.
Sejauh ini, KPK baru memperoleh informasi mengenai ciri fisik oknum dimaksud yang masih bersifat umum dan abstrak. Bahkan dari keterangan para saksi pun, belum diketahui nama dari orang yang mengaku sebagai pegawai KPK tersebut.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, Inspektorat KPK juga terus melakukan pemeriksaan di unit-unit internal, termasuk pengecekan perjalanan dinas pegawai ke wilayah Riau, Pangkal Pinang, dan sekitarnya pada rentang waktu tahun 2016-2017 sebagaimana peristiwa itu terjadi.
“Meskipun peristiwanya telah lampau yaitu ditahun 2017, kami sekali lagi sampaikan bahwa KPK sangat serius untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK dilakukan secara profesional dan tidak menyalahi kaidah-kaidah hukum,”tegasnya
Lanjut Ali Fikri, sehingga kami berharap, pihak Terdakwa bisa membantu KPK untuk mengungkap secara terang mengenai kronologi, positioning oknum dalam perkara ini, dan tentu ciri-ciri fisik yang lebih spesifik.
Selain itu, KPK juga meminta kepada semua pihak untuk selalu waspada* dan hati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pihak KPK dan menjanjikan dapat mengurus suatu perkara.
Hal ini sudah kerap terjadi dan banyak memakan korban. KPK dan penegak hukum lainnya pun telah beberapa kali menangkap para pelakunya.
“Kami mengimbau masyarakat bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat. Agar modus penipuan maupun pemerasaan seperti ini tak kembali terulang,”imbuhnya. (gas).