Minggu, April 19, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Tangkap Tangan 7 Orang Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel, Salah Satunya Plt Kadis PU

jambicenter by jambicenter
17 September 2021
in NUSANTARA
0
KPK Tangkap Tangan 7 Orang Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel, Salah Satunya Plt Kadis PU
20
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu malam (15/9/2021) sekira jam 20.00 WIT.

Informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

“Tim KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan 7 orang dibeberapa tempat atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,”papar Ali Fikri.

Adapun 7 (tujuh) orang yang ditangkap yaitu :

1. MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.

2. MRH, Swasta (Direktur CV Hanamas)

3. FH, Swasta (Direktur CV Kalpataru)

4. KI PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara

5. LI mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara

6. MW Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara.

7. MJ, Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH.

Kronologis Tangkap Tangan pada Rabu (15/9/2021) Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH.

Selanjutnya Tim KPK bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek.

Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,”jelas Ali Fikri.

Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.

KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang  cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut :

1 MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA

2. MRH, Swasta (Direktur CV Hanamas)

3. FH, Swasta (Direktur CV Kalpataru)

Untuk konstruksi perkara, diduga telah terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 (dua) proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1, 5 Miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan
persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 %.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 (satu) yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik MRH.

Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam
Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 (dua) yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki.

Saat penetapan pemenang lelang, untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan  Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan dari MRH dan FH.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut : MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Untuk Tersangka MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK sebagai berikut :

1. MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

2. MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

3. FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,”jelas Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

“KPK selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,”tegas Ali Fikri. (gas).

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 
National

Wamendagri Bima Arya Minta DPRD Kawal Transformasi Birokrasi di Daerah 

17 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka AW Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar

16 April 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka HS Ketua Ombudsman Perkara Tambang Nikel di Sultra

16 April 2026
Next Post
Sekda Arahkan Setiap OPD Berdayakan Hasil Olahan UMKM Batanghari

Sekda Arahkan Setiap OPD Berdayakan Hasil Olahan UMKM Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Jaksa Penyidik Kejagung Periksa 5 Orang Saksi  Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Impor Garam Industri

3 tahun ago
Kejagung Periksa Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Sebagai Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Kasus Perkara Ekspor CPO

4 tahun ago
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In