Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada seluruh Calon Kepala Daerah yang Ikut Pilkada tahun 2024 jangan menggunakan politik uang dan menyalahgunakan anggaran negara/daerah.
“KPK minta para calon kepala daerah tidak menyalahgunakan anggaran negara/daerah untuk kepentingan pribadi/kampanye politiknya dengan cara-cara melawan hukum dan bertentangan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan ke media, Rabu (4/9/2024).
Masyarakat sebagai pemilih/pemilik suara juga harus tegas menolak praktik-praktik politik uang (money politic), karena praktik tersebut rentan menjadi rantai praktik-praktik korupsi lainnya, pengadaan barang dan jasa, suap-gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai bagian dari proses politik, menjadi salah satu sektor yang menjadi 5 (lima) fokus area pemberantasan korupsi KPK, yaitu: hukum, SDA, layanan publik, bisnis/swasta, dan politik.
“Kelima area tersebut memiliki tingkat potensi risiko yang tinggi terjadinya korupsi, sekaligus terkait pengelolaan anggaran negara/daerah yang besar dan bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat,”jelas Tessa.
Untuk itu upaya pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya melakukan pendekatan represif saja, tapi juga preventif dan edukatif.
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga secara intens melakukan pendampingan pencegahan korupsi kepada seluruh pemerintah daerah pada setiap area di Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Melalui tugas pencegahan KPK juga telah memotret dan memberikan rekomendasi kepada setiap pemda untuk melakukan perbaikan pencegahan potensi korupsi, dengan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Demikian halnya, KPK juga gencar melakukan kampanye “Hajar Serangan Fajar”.
Untuk itu jika masyarakat masih melihat atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tersebut, dapat melaporkan aduannya kepada KPK.
“Mari kita sama-sama mengawal Pilkada serentak, pilkada yang jujur dan berintegritas,”ucapnya. (tugas).