Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lagi agar pejabat daerah dan pihak swasta maupun pejabat lainnya jangan melakukan Korupsi dengan minta fee proyek dan menerima gratifikasi.
Peringatan dari KPK mengingat masih ada Kepala Daerah, pejabat dan pihak swasta yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait tindak pidana Korupsi yang dilakukannya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dan mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya serta pihak swasta untuk tidak berbuat Korupsi dengan menerima maupun memberi fee proyek dan grafikasi dengan bentuk apapun,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Minggu (27/10) menyampaikan keawak media melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Ada, KPK sudah berulang kali mengingatkan baik kepada pihak Eksekutif, Legeslatif serta pihak swasta untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi namun sepertinya tidak ada jeranya masih ada saja yang melanggar sehingga tersandung dengan hukum.
“Kepada Kepala Daerah dan jajarannya hindari suap menyuap, gratifikasi serta meminta dan memberi fee terkait pelaksanaan proyek pemerintah agar mengikuti mekanisme yang benar tidak ada lagi permainan yang melanggar hukum,”tegasnya.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, seluruh kepala daerah baik kabupaten/kota dan propinsi ditekankan dalam pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran serta penempatan jabatan ASN harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Menurut ia, pada prisipnya daerah harus pilih perusahaan yang terbaik sesuai aturan dan bukan bersifat bagi-bagi proyek serta memilih pejabat dan pegawai yang kredible yang akan ditempatkan. Semua harus transparan dan profesonalisme dalam bekerja
“KPK terus lmonitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi,”ujarnya.
Adapun untuk pengaduan, KPK buka call center pengaduan masyarakat 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).