Photo : Maruli Tua Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1
Jambi – Banyak Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota yang menjadi tersangka kasus Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan agar tidak melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami menegaskan kembali agar para Kepala Daerah baik yang masih menjabat maupun yang baru dilantik sebagai Penjabat (Pj) tidak melakukan KKN dan melaksanakan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh,”tegas Maruli Tua Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 menyampaikan ke media ini, Jumat (27/5/2022).
Lanjut Maruli, ditegaskan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk tidak menerima hadiah atau sesuatu yang tidak sah atau melakukan bentuk-bentuk korupsi selama melaksanakan jabatan.
Selain itu juga Kepala daerah diminta menghindari korupsi yang terkait pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga; korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.
“Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK berharap agar sembilan fokus pencegahan korupsi sebagaimana dalam Monitoring Center for Prevention dipahami dan diperkuat pelaksanaan serta pengawasannya,”pesannya.
“Kami akan mendukung upaya dan inovasi kepada Kepala Daerah dan jajarannya untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya mewujudkan misi kepala daerah untuk mensejahterakan masyarakat,”ujarnya.
Untuk mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), KPK mengarapkan peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kepada penegak hukum jika memiliki bukti permulaan yang cukup atas suatu dugaan korupsi.
Dengan selalu diawassi dan di monitor depannya seluruh Kepala Daerah beserta jajaran diharapkan memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah. (gas).












