Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali kepada seluruh Kepala daerah baik kabupaten/kota dan provinsi agar segera melakukan penertiban dan bertindak tegas terhadap keberadaan papan reklame berupa Bilboard/Bando yang dipasang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) serta tidak mau bayar Restribusi/Pajak.
“Papan reklame yang tidak punya ijin dan tidak bayar restribusi/pajak agar segera ditertibkan untuk dilakukan pembongkaran,”tegas Adlinsyah Malik Nasution Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon pribadinya, Minggu (6/1/2019).
KPK menegaskan penertiban harus dilakukan mengingat Ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) merupakan prosedur yang harus dilakukan dan membayar restribusi/pajak merupakan kewajiban setiap pemilik papan reklame untuk memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“KPK Minta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) dan Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas terkait Kabupaten Merangin harus saling melakukan koordinasi guna memastikan seluruh reklame sudah berizin dan membayar kewajibannya bayar pajak,”kata Adliansah Malik Nasution yang familiar dipanggil Coky.
Menurut Adlinsah, peraturan harus ditegakkan dan kepada pemilik papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban agat pemiliknya di black list perusahaannya dan jangan diberikan izin lagi. Kalau pemiliknya tidak mau membongkar, Pemerintah Daerah buat Tim Gabungan penertiban yang melibatkan DPMPTSP, DPPRD dan SatPol PP untuk membongkarnya.
“KPK minta memastikan apakah Billboard/Bando yang tidak punya ijin boleh ditumpangi produk dari Pemda dan media kampanye seseorang atau Partai Politik,” tegas Adliansah.
Untuk penempatan media reklame di lokas jalan utama harus menjadi perhatian serius dimana intinya semua media reklame harus memberikan hasil kepada Pemerintah Daerah sebagai PAD. (gas).