Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali agar lembaga dan personalia Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus independent dalam bekerja serta bebas dari intervensi dari pihak manapun
Bukan itu saja, KPK minta ULP juga melakukan pengawasan ketat kemungkinan adanya intervensi dari pihak-pihak eksternal.
“Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak eksternal dalam bekerja,”tegas Adliansah Malik Nasution
Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (6/2/2019).
KPK minta ULP betul-betul melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan sejak dari perencanaan lelang, kelengkapan dokumen, review HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Tanggungjawab dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dengan aktif melakukan pengawasan sejak kontrak, pelaksanaan hasil lelang, dan pelaporan.
“PPK jangan hanya dijadikan pelengkap saja, tanpa melakukan fungsi yang tegas. KPK terus lakukan monitor disetiap daerah dan OPD. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi,”ujarnya.
Adapun untuk pengaduan, masyarakat bisa mengadu ke call center pengaduan masyarakat 198. (gas).
0