Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (12/8/2021) menetapkan dan melakukan penahanan 2 (dua) orang tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi yaitu Bupati Bintan dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dalam kasus dugaan pidana korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan dalam press realeasenya, Senin (16/8/2021).
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan Tersangka, AS Bupati Bintan periode 2016–2021 dan MSU Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,”papar Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilalukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31Agustus 2021.
Untuk tersangka AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih dan tersangka MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,”jelas Ali Fikri.
Adapun konstruksi perkara diuraikan oleh Ali Fikri diduga telah terjadi pada tanggal 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
Pada tanggal 17 Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officiomenjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Pada bulan Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (MinumanMengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, sebagai berikut :
1. Golongan A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Golongan B sebanyak 35.152,10 liter dan
3. Golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Pada bulan Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
Selanjutnya ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
Pada bulan Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi (Kepala Bidang Perizinan BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, dimana untuk AS sebanyak 16.500
karton, MSU 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.
Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai dengan 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
Perbuatan para Tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Atas perbuatannya AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Tersangka MSU dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima
uang sekitar sejumlah Rp 800 juta.
Perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp.250 Miliar.
“Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”kata Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara. (gas).