Rabu, September 9, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Lima Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Hadapi Tuntutan oleh JPU Kejari Jakarta Timur

jambicenter by jambicenter
8 Desember 2021
in NUSANTARA
0
Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Kasus Korupsi PT Askrindo Mitra Utama Tahun 2016-2020
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membacakan tuntutan terhadap 5 (lima) Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Informasi disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam persidangan bertempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (6/12/2021),”jelasnya.

Adapun 5 (lima) Terdakwa yaitu LUKMAN PURNOMOSIDI, JIMMY SUTOPO, BACHTIAR EFFENDI, HARI SETIANTO, dan ADAM DAMIRI.

Amar tuntutan terhadap Terdakwa LUKMAN PURNOMOSIDI sebagai berikut:Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Selain itu Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.341.718.048.900,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, amar tuntuan terhadap Terdakwa JIMMY SUTOPO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 314.868.567.350,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.

Kemudian, amar tuntutan terhadap Terdakwa BACHTIAR EFFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.783.950,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Selanjutnya, amar tuntutan terhadap Terdakwa HARI SETIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.883.500,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

Terakhir, amar tuntutan terhadap Terdakwa ADAM DAMIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Mahkamah Agung Pantau Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding
National

Mahkamah Agung Pantau Implementasi Sidang Elektronik Tingkat Banding

8 September 2026
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Perhatikan Pertumbuhan Ekonomi
National

Inflasi Indonesia 3,19 Persen, Mendagri Minta Pemda Atensi Sejumlah Kenaikan Harga Komoditas Pangan 

8 September 2026
Bawas Mahkamah Agung Umumkan Sanksi 13 Hakim dan Aparatur Peradilan Agustus 2026
National

Bawas Mahkamah Agung Umumkan Sanksi 13 Hakim dan Aparatur Peradilan Agustus 2026

8 September 2026
Next Post
Bupati H. Mashuri Melantik Pejabat Esselon II dan Esselon III Merangin

Bupati H. Mashuri Melantik Pejabat Esselon II dan Esselon III Merangin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

Pemuda Muarojambi Demo, Minta Aparat Tuntaskan Kasus Fathuri

7 tahun ago
Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

Kejaksaan Tinggi Jambi Terus Pantau Perkembangan Perkara PT PAL

5 bulan ago
Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

Eks Penyidik KPK : Pemeriksaan Yasonna Laoly Babak Baru Perburuan Harun Masiku

2 tahun ago
Rektor Universitas Lampung Beserta 3 Orang  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Lampung Beserta 3 Orang  Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

4 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In