Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membacakan tuntutan terhadap 5 (lima) Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Informasi disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dalam persidangan bertempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, Senin (6/12/2021),”jelasnya.
Adapun 5 (lima) Terdakwa yaitu LUKMAN PURNOMOSIDI, JIMMY SUTOPO, BACHTIAR EFFENDI, HARI SETIANTO, dan ADAM DAMIRI.
Amar tuntutan terhadap Terdakwa LUKMAN PURNOMOSIDI sebagai berikut:Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Selain itu Terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.341.718.048.900,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya, amar tuntuan terhadap Terdakwa JIMMY SUTOPO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 314.868.567.350,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
Kemudian, amar tuntutan terhadap Terdakwa BACHTIAR EFFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 453.783.950,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Selanjutnya, amar tuntutan terhadap Terdakwa HARI SETIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 873.883.500,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Terakhir, amar tuntutan terhadap Terdakwa ADAM DAMIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan; pidana denda sebesar Rp. 750.000.000,00 subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.972.600.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana penjara selama 5 (lima) tahun. (gas).