Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si, mengemukakan, camat harus turut andil dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan berbagai program pembangunan, khususnya penyelesaian konflik lahan di wilayahnya. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Camat se Provinsi Jambi Semester I Tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (18/07/2019).
Tema Rakor Camat tersebut adalah “Dengan Rapat Koordinasi Camat se Provinsi Jambi Kita Tingkatkan Peran Sera Camat dalam Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan di Kawasan Hutan terhadap TORA (Tanah Objek dan Reformasi Agraria) serta PS (Perhutanan Sosial) Menuju Jambi TUNTAS 2021.”
Sekda mengungkapkan, pertemuan camat se Provinsi Jambi sangat perlu dan penting untuk memperkuat jalur komunikasi membangun sinergi dan memperkokoh komiment pimpinan pemerintah, baik pimpinan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, dalam peningkatan pembangunan khususnya di Provinsi Jambi dalam mewujudkan Visi Jambi TUNTAS 2021.
Sekda mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran harus bekerja keras untuk mewujudkan ketertiban Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan masyarakat yang tangguh dan meningkatkan keadilan kesejahteraan masyarakat daerah. “Pemerintah Provinsi Jambi juga menyatukan dengan program pemerintah pusat yaitu program Nawa Cita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan implementasinya antara lain program Tanah Objek dan Reformasi Agraria (TORA) serta Perhutanan Sosial,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, TORA secara garis besar berupa kegiatan rehabilitasi atau redistribusi lahan yang berasal dari bekas atau eks HGU atas pembebasan lahan hutan atau hutan negara dan hutan produksi, lahan ini diperuntukan bagi seluruh buruh tani, para petani lainnya dan masyarakat yang membutuhkannya dengan target mencapai 9 juta hektar di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Sekda juga menjelaskan bahwa perhutanan sosial adalah sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha, dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. “Untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, diperbolehkan mengelola lahan tersebut sesuai dengan prosedur yanga ada,” ungkap Sekda.
Setiap menjalankan program pemerintah, terang Sekda, di lapangan tentu saja ditemui rintangan dan hadangan bermacam persoalan, dan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah yang bersinggungan langsung dengan masyaraka, dimana ditengah masyarakat sering terjadi konflik lahan pada areal tertentu, diharapkan turut andil dalam penyelesaiannya sehingga konflik bisa diselesaikan dan bisa menjadi pengawas di daerahnya
Mengenai Penyelesaian Konflik lahan yang ada di Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan bahwa Rakor Camat ini juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan masukan berkaitan dengan permasalahan lahan, langsung kepada Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup RI. “Kita berharap kepada Sekjen nantinya dapat disampaikan dalam rencana RPJMN mendatang, agar Provinsi Jambi mendapatkan perhatian ihwal konflik lahan yang ada di Provinsi Jambi,” tambah Sekda.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr.Ir.Bambang Hendroyono menyampaikan paparan tentang cara penyelesaian permasalahan konflik lahan di kawasan hutan terhadap TORA (Tanah Objek dan Reformasi Agraria) serta Perhutanan Sosial.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Amir Sakib, Sekda Kabupaten Kerinci, para Asisten I Sekda Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi, para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi turut hadir dalam Rakor Camat tersebut. (Adv)