Senin, Mei 25, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Menata  Jabatan Fungsional, Menteri PANRB Terbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 

jambicenter by jambicenter
27 Januari 2023
in National, NUSANTARA
0
Menata  Jabatan Fungsional, Menteri PANRB Terbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 
176
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).

Regulasi tentang jabatan fungsional (JF) telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang jabatan fungsional (JF), di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB Nomir 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Pasca-penyederhanaan birokrasi, Anas menguraikan, dari total 4,3 juta ASN sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN (58 persen). Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah. “Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana. Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. “Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap agar para Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan merubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, KemenPANRB, maupun seluruh stakeholders terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai PermenPANRB Nomor 1/2023 ini,” tuturnya.

Seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, Kemendagri berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama bagi Pemerintah Daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun KemenPANRB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” pungkasnya. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI
National

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Strategis TNI, Salahsatunya Kapuspen TNI

23 Mei 2026
Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026
National

Perkuat Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah, Kementerian PANRB Gelar Diseminasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2026

21 Mei 2026
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
HUKRIM

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

21 Mei 2026
Next Post
Didampingi Istri, Panglima TNI Kunjungan Kerja Ke Yogyakarta

Didampingi Istri, Panglima TNI Kunjungan Kerja Ke Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

4 tahun ago
KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

KPK Gelar OTT, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA dan 9 Orang ditetapkan Jadi Tersangka

4 tahun ago
Menkominfo Apresiasi Langkah Cepat Polri Tindak Tegas Judi Online

Menkominfo Apresiasi Langkah Cepat Polri Tindak Tegas Judi Online

3 tahun ago
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

OTT Kepala Daerah, KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

3 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In