Minggu, Oktober 18, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 

jambicenter by jambicenter
12 Desember 2025
in National, News, NUSANTARA
0
Mendagri Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran pada Daerah Bencana 
157
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana.

Surat Edaran. yang ditujukan kepada kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut diteken Mendagri pada hari Kamis, 11 Desember 2025.

Surat Edaran (SE) tersebut memberikan pedoman kepada Pemda terdampak bencana dalam menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan Pemda lainnya.

Selain itu, surat edaran  tersebut juga mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk percepatan penanganan bencana. Surat Edaran (SE) ini diterbitkan untuk memastikan dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat edaran  tersebut, Mendagri menekankan agar bantuan keuangan dari pemerintah pusat maupun Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga sarana dan prasarana dasar. Surat edaran  ini juga merinci berbagai kebutuhan yang mencakup tiga komponen tersebut.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang,” tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih menetapkan kondisi tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pembebanan langsung dengan sejumlah tahapan yang diatur dalam surat.

Apabila kondisi tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sesuai dengan kewenangannya pada program, kegiatan, dan subkegiatan, serta kode rekening belanja berkenaan dengan tahapan yang diatur dalam surat. (iqbal/tugas) .

Tags: Kementerian Dalam NegeriMenteri Dalam NegeriPenggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan PemdaSurat Edaran MendagriSurat Edaran Nomor 900.1.1/9772/SJ
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya
National

Kementerian Agama Membuka Pengajuan Bantuan Masjid dan Musala 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Oktober 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Beserta 19 Orang

16 Oktober 2026
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Utama PT CNI Sebagai Tersangka Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur Utama PT CNI Sebagai Tersangka Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel

15 Oktober 2026
Next Post
Penanganan Bencana, Sejumlah Jembatan Bailey di Bireuen Aceh Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini 

Penanganan Bencana, Sejumlah Jembatan Bailey di Bireuen Aceh Ditargetkan Rampung Akhir Pekan Ini 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Observasi Inspektorat Provinsi Jambi Lakukan Penilaian Desa Anti Korupsi di Merangin, KPK Berharap Bisa Jadi Motivasi Desa Lainnya

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan 

2 tahun ago
Kejati Sumsel Kembali Lakukan Pengeledahan terkait Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Kejati Sumsel Kembali Lakukan Pengeledahan terkait Perkara Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

2 tahun ago
KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Dirjen Imigrasi

4 bulan ago
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Geledah Dua Instansi di Kabupaten Bogor Terkait Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

2 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In