Merangin – Menindaklanjuti laporan yang diterima terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan tahun 2023 di Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin, Ombudsman RI Perwakilan Jambi langsung bergerak dengan melakukan investigasi.
Menurut penjelasan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dalam keterangan persnya ke media, Kamis (29/2/2024) instansinya sudah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan minta keterangan ke pihak-pihak terkait.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin, Tim Pemeriksa dari Ombusman RI Perwakilan Jambi turun langsung ke Kabupaten Merangin,”jelas Saiful Roswandi.
Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi yang dipimpin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Indra,SH.MH, beserta Beny Gunawan, SH,.MH, Masnur Rachman, dan Oga Hivasko Geri yang menyerahkan LHP bertemu dengan Asisten II Setda Kabupaten Merangin, Suherman, Kepala Badan BKPSDMD, Ferdi Anshori, Inspektur Inspektorat daerah Merangin, Defi Martika dan Kepala Puskemas Muara Jernih, Erni.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa Kepala Pukesmas Muara Jemih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin terbukti melakukan Maladministrasi Kelalaian dan atau Pengabaian Kewajiban Hukum terkait hasil seleksi kompetensi tenaga kesehatan PPPK Kabupaten
Merangin Tahun 2023 atas nama Neneng Nurlita yang tidak sesuai dengan Persyaratan sebagai Pelamar Khusus Tenaga Kesehatan PPPK pada lokasi Formasi Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin.
Adapun Tindakan korektif yang harus di tindaklanjuti sebagai berikut :
1. Meminta Pj Bupati Merangin selaku PPK melalui Panitia Seleksi Daerah PPPK Kabupaten Merangin untuk tidak mengusulkan calon PPPK yang terbukti tidak memenuhi syarat berinisial NL menjadi pegawai PPPK Tenaga Kesehatan pada lokasi Formasi Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin Tahun 2023;
2. Meminta Pj Bupati Merangin selaku PPK memberikan pembinaan kepada Kepala Puskesmas Muara Jernih Kabupaten Merangin.
Selanjutnya Ombudsman RI akan terus memonitor dan menindaklanjuti pelaksanaan dari LHP tersebut.
“Bagi masyarakat dan peserta seleksi PPPK yang melihat kecurangan untuk melaporkan ke Ombudsman nomor WhatsApp 08119593737 dengan melampirkan kronologi dan kartu identitas lengkap seperti KTP,”ucap Saiful. (tugas).