Merangin – Tim Elang Polres Merangin bekuk 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Sabtu (1/7/2023) sekura jam 02.00 Wib
Informasi disampaikan oleh Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata kepada wartawan, Minggu (2/7/2023)
“Anggota Polres Merangin amankan 2 (dua) orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan di Desa Mentawak,”jelas Kapolres Merangin
Adapun 2 (dua) identitas pelaku yaitu DH (39) pekerjaan swasta dan MA (34) pekerjaan Tani, keduanya beralamat Rantau Panjang, Kecamatan Tabir
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu:
– 1 (Satu) Buah Kotak Hp Merk Infinix
– 1 (Satu) Buah Dompet Warna Hitam
– 2 (Dua) Buah Tas Selempang
Kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada hari Sabtu (1/7) sekira pukul 02.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku DH telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat (9/6/2023) sekira pukul 04.00 Wib.
Dimana kejadian terungkap berawal ketika korban melihat ada congkelan dari jendela rumahnya dan terbangun dari tidur melihat Handphone miliknya tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melapor ke petugas Kepolisian dan oleh petugas dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Tim dari Satreskrim Polres Merangin mengamankan pelaku DH.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim melakukan penangkapan kepada MA selaku pelaku penadah hasil kejahatan tersebut.
“Kedua pelaku diamankan ke Polres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,”papar Kapolres. (Iqbal)