Merangin – Untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, Bupati Merangin mengeluarkan 2 (dua) kebijakan sekaligus terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun 2 (dua) kebijakan tersebut yaitu Pengurangan Nilai Keketapan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sampai 100% bagi keluarga tidak mampu serta Pembebasan Denda Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dari tahun1994 sampai 2019.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupatenn Merangin, Tandry Adi Negara kepada jambicenter.id, Kamis (3/6/2020) diruang kerjanya
“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Nomor : 219/BPPRD/2020 dan Nomor : 225/BPPRD/2020,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Tandry selain untuk meringankan beban masyarakat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Menurut ia, untuk kebijakan penghapusan Denda PBB mulai berlaku bulan Mei sampai Agustus 2020.
Sedangkan untuk penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan usulan dari Desa/Kelurahan yang telah diverifikasi Kecamatan dengan nilai NJOP sama atau lebih kecil dari Rp. 15.000,- dikecualikan terhadap Ketetapan yang telah dilakukan pembayaran.
“Nama-nama Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,”katanya.
Untuk pemberian pengurangan pajak 2020 berlaku selama masa tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Gas)