Jakarta – Pemerintah akan melonggarkan ketentuan ekspor untuk sejumlah komoditas. Langkah ini ditempuh untuk mendorong ekspor.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, komoditas yang bakal digenjot seperti batu bara dan kelapa sawit.
“Pokoknya kita bikin kemudahan. Semua yang bisa disederhanakan kita sederhanakan, misalnya mineral, batu bara, kemudian sawit,” kata Enggar usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Prosedur yang akan dilonggarkan, sebutnya, terkait ketentuan laporan surveyor (LS). Ketentuan itu akan dihapus sehingga tidak menimbulkan duplikasi pemeriksaan.
“Ya buat apa diperiksa-periksa, toh ada duplikasinya. Di sana diperiksa, di sini diperiksa,” ujarnya.
“Ya toh ada Bea Cukai juga diperiksa,” sambungnya.
Enggar melanjutkan, dalam waktu dekat akan merevisi aturan terkait ketentuan LS. Aturan itu, kata Enggar, direvisi dalam sepekan ke depan.
Soal potensi ekspor, Enggar belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. Yang jelas, kelonggaran ini untuk menggenjot ekspor.
“Kita bicara kemudahan, percepatan, mengurangi berbagai biaya yang tidak perlu,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang turut hadir, irit bicara soal hasil rapat. (Red)
Sumber detik.com