Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bersinergi untuk mencegah penyimpangan anggaran penanganan Covid-19. Dengan inisiatif Kejati Jambi bekerja sama dengan Pemprov Jambi, dilakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kamis (3/9), di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi. Dalam sosialisasi ini, Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum diwakili oleh Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH.
Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di Provinsi Jambi berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala OPD dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi dinyatakan, bahwa pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat, tidak saja berdampak pada sektor kesehatan namun juga memberikan Efek domino terhadap sektor-sektor lain terutama sosial ekonomi dan keuangan.
“Di sektor kesehatan pandemi ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia termasuk Indonesia, kemampuan dalam merespon secara cepat dan tepat menjadi kunci agar kita dapat melalui krisis ini dengan sebaik-baiknya. Secara sosiologis, pandemik ini juga telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan sehingga memaksa masyarakat kita harus adaptif terhadap berbagai bentuk transformasi sosial yang diakibatkannya. Di sisi lain, dari sektor ekonomi mengakibatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat yang merupakan penopang 60% terhadap perekonomian nasional dan daerah terkontraksi cukup dalam, dibuktikan dengan data yang dirilis BPS, dimana pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDRB Provinsi Jambit terkontraksi menjadi minus 4,25 persen pada triwulan ke-2 tahun 2020,” ujar gubernur.
Sementara itu, lanjutnya, adanya ketidakpastian yang berkepanjangan akibat Covid-19 juga berimplikasi terhadap investasi di Provinsi Jambi yang ikut melemah. Hal tersebut dapat terlihat pada komponen pembentukan modal tetap bruto yang terkontraksi sebesar 10,73%, demikian juga terhadap komponen perdagangan luar negeri Provinsi Jambi yang terkontraksi sebesar 10,17% akibat pelemahan ekonomi global, sehingga harga komoditas turun dan ekspor Jambi ke beberapa negara tujuan utama jadi berkurang.
Gubernur menjelaskan bahwa ditengah keterpurukan dan cobaan yang dialami ini harus tetap optimis dan terus berupaya agar resiko dampak Covid-19 dapat dimitigasi dengan baik melalui berbagai kebijakan yang tepat. ”Untuk kegiatan dan alokasi anggaran merupakan salah satu upaya kita dalam menangani dan menanggulangi dampak pandemi. Pada refocusing anggaran yang dilaksanakan meliputi rasionalisasi belanja dengan memfokuskan pada kegiatan penanganan kesehatan, penguatan Jaring Pengaman Sosial serta pemulihan ekonomi. Namun dalam melaksanakan kegiatan tersebut, tentu saja tidak terlepas dari risiko terjadinya penyimpangan mulai dari pengadaan barang atau jasa seperti alat kesehatan APD, rehabilitasi ruang isolasi, hingga ke permasalahan penyerahan bantuan sosial penyaluran JPS maupun dalam penyaluran teknis maupun bantuan modal ekonomi.
Dengan demikian, gubernur mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan aparat pengawasan dan aparat penegak hukum termasuk kejaksaan dalam hal mitigasi risiko dan pencegahan terjadinya penyimpangan. “Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan tinggi Jambi sebagai upaya dalam memitigasi risiko penyimpangan dan memastikan anggaran yang dikucurkan tersebut tepat sasaran,“ tutur gubernur.
Kepala kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak dalam paparannya mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat.
“Di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya. Tentu dengan anggaran sebesar itu memunculkan banyak peluang penyimpangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan ketat agar dana sebesar itu agar tidak disalahgunakan. Karena itu, peran kejaksaan di setiap daerah perlu diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan. Di lain pihak, diharapkan pengguna anggaran juga tidak perlu khawatir atas penggunaan dana tersebut, apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum. Kita berharap, Pengawasan yang dilakukan Kejati Jambi akan membantu Pemprov untuk mengelola dana Covid-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” Johanis Tanak.
Johanis Tanak menegaskan, Kejaksaan Tinggi akan memberikan pendampingan agar di Jambi tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi. “Dalam kesempatan ini kami dari Kejaksaan berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi. Kita harapkan dengan adanya sosialisasi yang diikuti oleh Kepala OPD dan Staf Ahli serta BPK tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi, dan penggunaan anggaran apapun dan bantuan apapun di Provinsi Jambi tidak menimbulkan kerugian negara yang berakhir pada korupsi. Untuk itu, kami selalu siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Jambi,” terang Johanis Tanak. (**)