Merangin – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin harus bersabar menunggu Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang ditunggu-tunggu pencairannya, karena masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah
Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKAD Merangin Ir.Fajarman melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah,SE saat dikonfirmasi dengan awak media duruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, angota Polri , Pegawai Non PNS, dan Penerima pensiun atau tunjangan telah terbit,”ujar Darhimah.
Ditambahlan oleh Darhimah untuk proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Kepala Daerah, karena sesuai pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 berbunyi Teknis pembayaran Gaji Ke-13 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
“Kita sedang memproses pencetakan daftar gaji. Apabila Peraturan Kepala Daerah sudah terbit segera mungkin dibayarkan,”imbuhnya.
Untuk jumlah dana keseluruhan berjumah sekitar Rp. 24. 089.821.951 Milyar untuk ASN dan CPNS penerima sebanyak 5.602 orang.(gas).