Merangin – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana pemerintah sudah membuka pendaftaran tahun 2023.
Sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) jadwal Pengumuman Seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai hari ini Selasa, 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Adapun Pendaftaran Seleksi dimulai dari tanggal 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023. Untuk Seleksi Administrasi tanggal 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023 dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023.
Jadwal seleksi ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/perubahan-jadwal-pelaksanaan-seleksi-casn-ta-2023/
Di Kabupaten Merangin hanya membuka formasi untuk guru dan tenaga kesehatan saja. Sedangkan untuk CPNS dan PPPK tenaga Tehnis tidak buka formasi.
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin koutanya
sebanyak 1.388, terdiri dari 1.117 tenaga guru yang sudah masuk di data Dapodik dan 271 tenaga kesehatan yang sudah masuk di SISDMK.
“Sesuai dengan Keputusan Kementerian PANRB Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 seluruh
Instansi Pusat dan Daerah harus menyediakan minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dengan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Ferdi Anshori kepasa media ini, Rabu (20/9/2023) diruang kerjanya.
Lanjut ia, khusus untuk tenaga kesehatan sesuai Keputusan Kementerian PAN RB seluruh instansi pemerintah wajib menyediakan formasi untuk pelamar dari umum sebanyak paling sedikit 20,% dari formasi yang ada. Selebihnya untuk pelamar khusus yang terdiri dari Eks Tenaga Honor Kategori II dan tenaga honor yang terdata di BKN.
Adapun pelamar dari umum dengan persyaratan harus punya pengalaman kerja di bidangnya minimal 2 tahun,
Adapun untuk pelamar dari Disabilitas instansi pemerintah wajib menyediakan 2% dari seluruh formasi. (tugas).