Photo : Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD
Merangin – Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi (Esselon IV) ke Fungsional di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merangin menunggu persetujuan dari Kemendagri terbit.
“Untuk pelaksanaan Penyetaraan Jabatan Administrasi Struktural Esselon IV
ke Fungsional di jajaran Pemda Merangin dijadwalkan akhir bulan Desember 2021 setelah persetujuan dari Kemendagri terbit,”jelas Ferdi Firdaus Kepala BKPSDMD Merangin menyampaikan keawak media, Jumat (10/12) diruang kerjanya.
Adapun jumlah jabatan yang akan dilakukan penyederhanaan dan penyetaraan berjumlah 299 Jabatan dimana batas waktu pelantikan sesuai yang ditetapkan dari Kemendagri paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Menurut penjelasan dari Bagian Organisasi Setda Merangin berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tersebut, penyederhanaan birokrasi jabatan Struktural ke Fungsional melalui 2 (dua) tahap yaitu pertama tahap penyederhanaan struktur dan Kedua, tahap penyetaraan jabatan.
Untuk Kabupaten Merangin berdasarkan Model 1,2,3,4 dan gabungan ada 299 jabatan Administrasi/Pengawas Esselon IV diseluruh OPD yang akan dilakukan penyederhanaan dan penyetaraan jabatan dari Struktural ke Fungsional.
Dari 299 jabatan Administrasi Esselon IV di Kabupaten Merangin yang akan di setarakan kecuali di Kecamatan, Kelurahan, UPTD, RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dan Sebagian jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan OPD.
Diketahui untuk proses penyederhanaan struktural organisasi, dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jambi sudah mengeluarkan persetujuan tentang PSO Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi nomor 061/1184/SETDA.Org-1.2/VIII/2021.
Proses penyederhanaan strukrur organisasi ditindaklanjuti surat Kemendagri tentang Akselerasi proses penyederhanaan jabatan nomor 800/6078/OTDA tanggal 21 September 2021.(gas).












