Minggu, Mei 24, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sudah Terbit, ASN Yang Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

jambicenter by jambicenter
15 September 2021
in Merangin
0
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sudah Terbit, ASN Yang Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan
227
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih sering tidak masuk masuk kerja.

Dimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara.

Salah satu isinya mengatur soal sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja, mulai dari penundaan dan penuruan pangkat, pemotongan tunjangan sampai diberhentikan sebagai PNS baik dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Mengutip dari salah satu pasal dalam PP 94 tahun 2021, yaitu pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”

Selain itu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja bisa diberhentikan sesuai bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Sanksi berat lainnya dalam Pasal 4 huruf f angka 1 bagi PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Berikutnya sesuai Pasal 4 huruf f angka 2, PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai 27 hari secara komulatif setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sangsi juga diberikan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaanya dapat juga dapat sangsi sesuai bunyi Pasal 4 Huruf e menyebutkan “Melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan”.

Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 94 tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Nasution melalui Kabid SDM, Joni Setiawan kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (15/9/2021) mengatakan instansinya sudah menerima salinannya dan dalam proses mempelajari dari isinya.

“Salinan dari PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah kita terima. Saat ini sedang kita pelajari isinya dan untuk penerapanya menunggu ketentuan informasi dan peraturan lainnya terbit,”jelas Joni Setiawan. (gas).

 

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026
Merangin

Pemkab Merangin Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118 Tahun 2026

21 Mei 2026
CT Scan Sudah Hadir di RSUD Kol Abundjani Bangko 
Merangin

CT Scan Sudah Hadir di RSUD Kol Abundjani Bangko 

18 Mei 2026
Pimpin Apel di RSU Kol Abundjani, Bupati Merangin M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Merangin

Pimpin Apel di RSU Kol Abundjani, Bupati Merangin M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

18 Mei 2026
Next Post
Kondisi Pandemi Covid-19, Pemberantasan Korupsi  Oleh KPK Tetap Jalan

KPK Serius Usut Oknum yang mengaku Pegawai KPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Bersama 9 Orang

5 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

3 bulan ago
Tujuh Orang Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

Tujuh Orang Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Saksi Kasus Korupsi Impor Besi atau Baja

4 tahun ago
Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo

2 hari ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In