Rabu, September 23, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sudah Terbit, ASN Yang Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan

jambicenter by jambicenter
15 September 2021
in Merangin
0
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Sudah Terbit, ASN Yang Bolos Kerja 10 Hari Bisa Diberhentikan
227
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih sering tidak masuk masuk kerja.

Dimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara.

Salah satu isinya mengatur soal sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja, mulai dari penundaan dan penuruan pangkat, pemotongan tunjangan sampai diberhentikan sebagai PNS baik dengan hormat dan tidak dengan hormat.

Mengutip dari salah satu pasal dalam PP 94 tahun 2021, yaitu pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”

Selain itu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja bisa diberhentikan sesuai bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.

Sanksi berat lainnya dalam Pasal 4 huruf f angka 1 bagi PNS yang tidak masuk kerja  tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Berikutnya sesuai Pasal 4 huruf f angka 2, PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai 27 hari secara komulatif setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sangsi juga diberikan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaanya dapat juga dapat sangsi sesuai bunyi Pasal 4 Huruf e menyebutkan “Melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan”.

Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 94 tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Nasution melalui Kabid SDM, Joni Setiawan kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (15/9/2021) mengatakan instansinya sudah menerima salinannya dan dalam proses mempelajari dari isinya.

“Salinan dari PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah kita terima. Saat ini sedang kita pelajari isinya dan untuk penerapanya menunggu ketentuan informasi dan peraturan lainnya terbit,”jelas Joni Setiawan. (gas).

 

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin, Bupati M Syukur ucapkan Terimakasih 
Merangin

Polres Merangin Mengusut Pelaku PETI di Lahan Pemkab Merangin, Bupati M Syukur ucapkan Terimakasih 

22 September 2026
Hujan Mengguyur Kota Bangko Kabupaten Merangin
Merangin

Hujan Mengguyur Kota Bangko Kabupaten Merangin

22 September 2026
Asap Karhutla di Kabupaten Merangin Masih Tebal, ISPU 161 Kategori “Tidak Sehat” 
Merangin

Asap Karhutla di Kabupaten Merangin Masih Tebal, ISPU 161 Kategori “Tidak Sehat” 

19 September 2026
Next Post
Kondisi Pandemi Covid-19, Pemberantasan Korupsi  Oleh KPK Tetap Jalan

KPK Serius Usut Oknum yang mengaku Pegawai KPK 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

Tim Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru

3 bulan ago
Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Kasus Penipuan Bisnis Batubara

Kejaksaan Agung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Kasus Penipuan Bisnis Batubara

3 bulan ago
JAMPIDSUS Kejagung Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL Kasus Pidana Korupsi Prajurit TNI Aktif Terlibat Program MBG

JAMPIDSUS Kejagung Limpahkan Berkas Penyidikan ke JAM PIDMIL Kasus Pidana Korupsi Prajurit TNI Aktif Terlibat Program MBG

3 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In