Merangin – Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian serius bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih sering tidak masuk masuk kerja.
Dimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 yang lalu dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu isinya mengatur soal sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja, mulai dari penundaan dan penuruan pangkat, pemotongan tunjangan sampai diberhentikan sebagai PNS baik dengan hormat dan tidak dengan hormat.
Mengutip dari salah satu pasal dalam PP 94 tahun 2021, yaitu pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”
Selain itu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja bisa diberhentikan sesuai bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4 berbunyi “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja”.
Sanksi berat lainnya dalam Pasal 4 huruf f angka 1 bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
Berikutnya sesuai Pasal 4 huruf f angka 2, PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 25 sampai 27 hari secara komulatif setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sangsi juga diberikan bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaanya dapat juga dapat sangsi sesuai bunyi Pasal 4 Huruf e menyebutkan “Melaporkan harta kekayaan kepada
pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 94 tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin, Nasution melalui Kabid SDM, Joni Setiawan kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (15/9/2021) mengatakan instansinya sudah menerima salinannya dan dalam proses mempelajari dari isinya.
“Salinan dari PP nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah kita terima. Saat ini sedang kita pelajari isinya dan untuk penerapanya menunggu ketentuan informasi dan peraturan lainnya terbit,”jelas Joni Setiawan. (gas).