Jakarta – Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melibatkan berbagai pihak. Mulai dari internal pemerintah sebagai penyusun kebijakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan tersebut nantinya.
Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun melibatkan para akademisi yang berasal dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
“Kita melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Anas menyampaikan Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.
Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (29/02/2024). Aba mengatakan, terdapat 24 substansi yang dimandatkan di dalam PP Manajemen ASN.
“Alasan kita undang para akademisi adalah karena dalam PP Manajemen ASN nantinya akan diatur dan disinergikan aturan terkait guru dan dosen. Jadi kita perlu kaji dari sudut pandang akademisi juga,” imbuh Aba.
Akademisi yang hadir pada pembahasan RPP tersebut yakni Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah periode 2006-2010 dan 2010-2015 Komaruddin Hidayat; Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R. Siti Zuhro; serta Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho.
Pada kesempatan tersebut Peneliti BRIN R. Siti Zuhro mengapresiasi substansi RPP Manajemen ASN yang memperkuat sistem merit, budaya kerja kompetitif dan profesional, serta budaya antikorupsi.
“Namun perlu juga diperkuat dari segi dimensi kemanusiaannya agar ketika kita didorong untuk mencapai target, kita juga diberi ruang atau keleluasaan yang nyaman,” tuturnya.
Senada dengan Siti Zuhro, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat mengatakan integritas dan kompetensi harus menjadi hal yang diperhatikan oleh setiap lembaga. Integritas dan kompetensi ini wajib diatur dengan baik melalui RPP Manajemen ASN agar reformasi birokrasi di segala aspek bisa tercapai.
“Jika ingin melakukan reformasi birokrasi harus ada visi, misi dan _roadmap_. Sehingga RB tidak hanya prosedural tapi juga punya _impact_,” pungkas Komaruddin.
Masih terkait manajemen SDM, Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani Riant Nugroho menilai ada dimensi penting yang harus masuk dalam RPP Manajemen ASN, yaitu bukan hanya menjamin kualitas ASN tetapi juga harus ada pasal/ruang yang menggaransi pimpinan ASN berkomitmen.
“Kita tidak boleh membangun SDM dengan cara paksaan karena berefek pada ketakutan. Kita tidak bisa membuat birokrasi yang cerdas dan lincah jika terlalu banyak paku/larangannya,” tutur Riant. (tugas).