Jambi – Proyek multi years pembangunan stadion bola senilai 250 Milyar di Provinsi Jambi berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi, Iin habibi mengatakan Proyek ini dibangun dengan bertahap menggunakan APBD Provinsi Jambi tahun 2022 sampai dengan 2024, bertempat di pijoan Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek stadion bola ini berpotensi menimbulkan kerugian negara pasalnya dibangun di atas tanah sengketa antara Yayasan pendidikan Jambi atau Kampus unbari dengan pemerintah Provinsi Jambi.
Diketahui sebelumnya lahan tersebut adalah milik yayasan pendidikan Jambi dibuktikan dengan surat hibah dari pemerintah kabupaten Batanghari yang direncanakan akan dibangun kampus II universitas Batanghari ditandai masih ada pagar dan bangunan yang bertuliskan kampus II universitas Batanghari.
Namun seiring berjalan terbitlah sertifikat dari BPN kab. Muaro Jambi bahwa lahan tersebut milik asset pemerintah kabupaten Muaro Jambi yang kemudian dihibahkan ke pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, Al Haris, digugat ke Pengadilan terkait rencana pembangunan stadion bola Provinsi Jambi, di Pijoan, Muaro Jambi. Penggugat dalam hal ini adalah Yayasan Pendidikan Jambi atau Unbari. Pengacara Yayasan Pendidikan Indonesia, Ihsan Hasibuan, sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, pada Kamis (17/11).
Selain Gubernur Jambi, turut menjadi tergugat, DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, dan Kantor Pertanahan Muaro Jambi. “Kita sudah mengajukan gugayan ke PN Sengeti, mengenai tanah yang terletak di Pijoan. Tepatnya di sebelah MAN Cendikia,” kata Ihsan Hasibuan, Kamis (17/11) malam.
Dikatakan Ihsan Hasibuan, dasar gugatan mereka adalah, bahwa tanah dengan luas 11 hektare yang akan dibangun stadion bola oleh Pemerintah Provinsi Jambi, adalah tanah hibah dari Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Jambi. “Tahun 1985, sudah dihibahkan Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Jambi, yang ketika itu ketua yayasannya, Pak Abdurrahman Sayuti,” kata Ihsan Hasibuan. Dikatakan Ihsan Hasibuan, Pemda Muaro Jambi tidak berwenang dan tidak punya hak atas tanah itu. ” Karena itu tidak masuk aset yang diserahkan ketika pemekaran Muaro Jambi. Terbukti pada 2021, sertifikatnya masih atas nama Pemda Batanghari.
Berdasarkan keterangan diatas ada potensi Kerugian Negara jika proses pembangunan masih dilanjutkan, karena jika perkara dimenangkan oleh Yayasan pendidikan Jambi maka sia-sialah pembangunan stadion bola tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.
Perlu diketahui juga bahwa pembahasan pembangunan stadion ini dari awal juga bermasalah dengan dipindahkan nya lokasi pembangunan yang awal nya dibangun di ditempino dekat SPN dipindahkan lokasinya secara sepihak oleh dinas terkait menjadi di pijoan tanpa adanya persetujuan DPRD.
Sampai saat ini perkara lahan terus berproses di Pengadilan negeri Sengeti, Bahkan Gubernur Jambi juga dilaporkan di Mabes Polri terkait terlalu jauh intervensi dalam polemik yayasan pendidikan Jambi.