Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin berstatus PPKM Level 2.
Informasi di sampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal ZA. M.Si dalam rilisnya menyampaikan kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
“Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 69 Tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa Bali dan kementerian Lembaga yang terkait,”jelasnya.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 2 PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 2 PPKM yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Tebo,
Sedangkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh. {gas).